Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Inilah Korban Bentrok Sopir Angkot dan Pengemudi Ojek Online di Tangerang

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Rabu, 08 Maret 2017
Inilah Korban Bentrok Sopir Angkot dan Pengemudi Ojek Online di Tangerang

Demo sopir agkot pasca bentrok dengan pengendara ojek online.(MP/Rizky Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Insiden bentrok antara pengendara ojek online dengan sopir angkot, Rabu (8/3), hingga malam tadi masih terus memanas. Namun sekitar pukul 19:30 malam tadi, para pengendara ojek online ini dikumpulkan di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang untuk mendapatkan pengarahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achirudin, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Kapolres Metro Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan membuka Posko pengaduan bersama di Puspemkot Tangerang. Selain itu, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan para korban, termasuk kendaraan yang rusak.

Arief juga berharap, semua pihak, baik dari kelompok ojek online maupun sopir angkot untuk bisa saling menahan diri. Ia juga meminta agar mereka tidak mudah terprovokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, korban dalam insiden bentrok tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Jalan Imam Bonjol No 38 Kelurahan Sukajadi, Karawaci, Kota tangerang.

Ada empat orang korban, yang masing-masing adalah Muhamad Muhtar (35), warga Jalan Palem Raya RT. 01/08 No. 5 Kelurahan Batu Karang Utara Pesanggrahan Jakarta selelatan. Korban ditabrak di kawasan Kebon Nanas. Korban mengalami luka pada bagian kaki sebelah kiri dan memar di kepala; korban berikutnya adalah Eko suratmono (38) warga Jalan Wadasari I RT. 06/02 Pondok Betung, Pondok Aren Tangsel. Korban mengalami luka pada bagian jari; korban ke tiga adalah R. Nalis, warga Jalan H. Fai RT. 04/02 Depok. Korban mengalami luka pada bagian kaki; dan Ichwanul Jamil (22) warga Paku Jaya permai RT. 09/05 Kelurahan Paku Jaya Serpong, Tangsel. Korban mengalami luka pada bagian kepala, dan saat ini dalam kondisi koma.

#Kota Tangerang #Ojek Online #Wali Kota Tangerang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan