Inilah Daftar Anggota TNI/Polri yang Maju di Pilkada 2018

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Januari 2018
Inilah Daftar Anggota TNI/Polri yang Maju di Pilkada 2018

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (kanan) bersama bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (kiri). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 bukan hanya diikuti oleh para politisi saja, namun juga diikuti oleh sejumlah anggota TNI/Polri.

Menurut laman resmi Setkab, Jumat (12/1), ada 573 pasangan calon telah mendaftar untuk berebut kursi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota di 171 daerah pemilihan di tanah air.

Dalam daftar pasangan calon yang direkap oleh KPU tercatat terdapat 10 anggota TNI/Polri yang maju di Pilkada serentak tahun ini.

Tercatat ada satu anggota TNI dan seorang anggota Polri yang maju dalam pemilihan gubernur yakni mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rachmayadi (Sumatera Utara) dan mantan Dankor Brimob Irjen Murad Ismail (Maluku).

Adapun anggota TNI/Polri yang maju sebagai wakil gubernur yaitu:
1. Brigjen TNI Edy Nasution, mantan Komandan Korem 031 Wira Bima, Riau (Riau)
2. Irjen Anton Charlyan, mantan Kapolda Jabar (Jabar)
3. Irjan Safaruddin, mantan Kapolda Kaltim (Kaltim).

Sedangkan, anggota TNI/Polri yang maju dalam pemilihan Bupati/Wali kota adalah:
1. AKBP Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Kapolres Tapanuli Utara (Tapanuli Utara, Sumut);
2. Mayor TNI David Suardi, maju sebagai calon perseorangan di Kota Bengkulu
3. Brigjen Pol Siswandi, mantan Kapolresta Cirebon (Cirebon, Jabar)
4. Kombes Pol. Dr. Syafiin (Jombang)
5. AKBP. Drs. Marselis S, mantan Kapolres Manggarai Timur (Manggarai Timur)
6. Brigjen TNI (Purn) Almost Beard Maliogha (Kep. Siau Tagulandang Biaro, Sulut)
7. Mayjen TNI (Purn) Salim Mengga (Polewali Mandar, Sulbar)
8. Brigadir Kepala Nichodemus Ronsumbre (Biak Numfor, Papua).

Sementara, anggota TNI/Polri yang maju sebagai calon Wakil Bupati/Wakil Wali kota adalah:
1. Kol. TNI (Purn) Sutarno (Subang, Jabar)
2. Kolonel Muryanto Babay MM (Bolaang Mongondow, Sulut)
3, AKBP Ilyas S.Sos (Kota Baubau, Sultra)
4. H. Basri (Mimika, Papua), yang maju melalui jalur perseorangan.

Anggota TNI yang maju dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali kota itu telah mengundurkan diri dari institusinya dengan mengajukan pensiun dini. Sementara untuk anggota Polri telah dilakukan mutasi dalam rangka proses pensiun dini. (*)

#Pilkada 2018 #TNI #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - 11 menit lalu
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan