Ini yang Harus Dilakukan Bareskrim Jika Ada Fakta Hukum Baru Kebakaran Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Ini yang Harus Dilakukan Bareskrim Jika Ada Fakta Hukum Baru Kebakaran Kejagung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Bareskrim Polri mempertimbangkan menjerat pelaku pembakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Pasal 187 KUHP.

“Jika kemudiian, di pengadilan ditemukan fakta hukum dan atau keadaan baru (bukti baru). Bareskrim Polri harus membuka penyidikan baru terhadap para pihak yang lebih bertanggung jawab,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10).

Baca Juga

Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Mayoritas Tukang dan Mandor

Pada penyidikan sekitar dua atau tiga minggu lalu, sebelum penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 187 dan Pasal 188.

“Jadi, artinya mesti tetap dibuka kemungkinan penerapan opsi Pasal 187, yaitu dengan sengaja terjadinya kebakaran. Nah itu yang tetap diminta,” jelas Bonyamin.

“Teori kelalaian itu karena lalai membuang puntung rokok di tempat yang dilarang merokok. Jika merokok di tempat dilarang merokok. Berarti bisa jadi juga ada kesengajaan (buang puntung rokok berakibat kebakaran," sambung dia.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri harus segera melakukan rekonstruksi perkara yang terbuka agar dapat diliput media dan bahkan dilakukan siaran langsung.

Konferensi pers kebakaran gedung Kejagung (MP/Kanugraha)

Boyamin mencontohkan, misalnya mulai jam dua belas atau mulai pagi, apa yang mereka kerjakan, sampai titik pada saat misalnya ada puntung rokok.

“Bagaimana itu bisa membesar? Apakah betul mereka berusaha memadamkan? Kalau memang berusaha memadamkan, tentunya kan mestinya bisa padam,” ujarnya.

Dengan melakukan rekonstruksi secara terbuka tersebut, maka kecurigaan masyarakat paling tidak dapat dijawab.

Sementara, pengenaan Pasal 188 KUHP patut diduga akan banyak pihak diuntungkan, khususnya terkait kasus kebakaran Gedung Utama, Kejagung karena banyak CCTV terbakar.

Banyak pihak dimaksud yakni terkait kasus Oknum Jaksa PSM yang ingin membebaskan Joko S. Tjandra dengan mengajukam Fatwa MA.

“Siapa yang menemui dan ditemui Oknum Jaksa PSM. Bahasa imajinasi kita, dari rangkaian itu, kalau dalam film ada misalnya Pembunuh Bayaran. Selain itu, bisa juga ada Pembakar Bayaran,” tambah pria plontos ini.

Baca Juga:

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Boyamin beralasan, kebakaran tersebut menyebabkan peristiwa-peristiwa menjadi seperti terputus dan terpotong.

“Akibatnya, tidak bisa dirangkai dalam suatu benang merah yang sangat bisa membuat proses hukum ini bisa digambarkan ulang, dan bisa diproses ke persidangan," papar dia. (Knu)

#Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan