Ini yang Dicecar TGPF ke Komjen M Iriawan Soal Kasus Novel

Komjen M Iriawan (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Ist)
Merahputih.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) membenarkan telah meminta keterangan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Mochammad Iriawan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Anggota TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Hendardi mengatakan Iriawan diperiksa sebagai saksi. Hendardi pun membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada Iriawan.
Baca Juga: WP KPK Desak Presiden Bentuk TGPF Independen Kasus Novel Baswedan
"Misalnya Novel pernah ke Polda Metro, Pak Iriawan juga pernah mengunjungi Novel ketika kejadian itu, maupun sesudahnya, pernah. Itu yang kami periksa, ada pembicaraan apa?" ungkap Hendardi di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7).
Dia menjelaskan Iriawan dengan Novel pernah melakukan beberapa pertemuan. TGPF mencari keterangan perihal pembicaraan di antara keduanya.

Terpisah, Novel Baswedan sendiri meminta kepada tim gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak berspekulasi terkait aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Permintaan itu disampaikan Novel menyusul pernyataan tim gabungan bentukan Kapolri dalam jumpa pers kemarin yang menyebut terdapat motif politik dalam kasus tersebut. Dugaan motif politik itu berkaitan dengan kedudukan Novel sebagai bagian dari lembaga antirasuah.
"Saya pikir jangan sampai hanya terjadi upaya untuk berspekulasi, siapa aktor intelektual, dalang, koordinator dan lain-lain," kata Novel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Baca Juga: Masa Kerja TGPF Habis, KPK Masih Berharap Pelaku Teror Novel Baswedan Ditemukan
Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian gagal mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga berakhirnya masa kerja mereka.
Tim beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur Kepolisian itu dibentuk Kapolri pada 8 Januari dengan masa kerja enam bulan. Namun, hingga berakhirnya tenggat masa kerja pada 7 Juli 2019, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel. (Pon/Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Kesan Mochamad Iriawan soal Mobil BAIC: Mewah dan Bakal 'Meledak' di Pasar Otomotif

Iwan Bule, Purnawirawan Jenderal Polri yang kini Jabat Komisaris Utama Pertamina

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
