Ini Tanggapan KSPI Soal Aturan Pembayaran THR 2021

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 April 2021
Ini Tanggapan KSPI Soal Aturan Pembayaran THR 2021

Presiden KSPI Said Iqbal. (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19.

Baca Juga:

Menaker Tetapkan THR 2021 Selambat-lambatnya Dibayar H-1

"Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (12/4).

Dan untuk segi transparansi, perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 harus melampirkan pembukuan keuangan.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak COVID-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” lanjutnya.

Ilustrasi - Seorang pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Ilustrasi - Seorang pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.

Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemenaker untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.

“Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020,” tegasnya.

KSPI juga mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan proaktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum.

Sehingga, surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

Baca Juga:

10 Ribu Buruh Demo Tuntut Pembayaran THR Penuh

THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi.

"Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya,” kata Said Iqbal.

Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif. (Knu)

Baca Juga:

Besok Buruh Demo Besar-besaran, Tuntut Pelunasan THR Hingga Menentang Omnibul Law

#KSPI #Said Iqbal #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, dengan pusat aksi di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Indonesia
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Indonesia
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Indonesia
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Buruh juga meminta pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK).
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Bagikan