Ini Tanggapan KSPI Soal Aturan Pembayaran THR 2021


Presiden KSPI Said Iqbal. (ANTARA/Prisca Triferna)
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19.
Baca Juga:
"Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (12/4).
Dan untuk segi transparansi, perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 harus melampirkan pembukuan keuangan.
“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak COVID-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” lanjutnya.

Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.
Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemenaker untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.
“Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020,” tegasnya.
KSPI juga mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan proaktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum.
Sehingga, surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.
Baca Juga:
THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi.
"Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya,” kata Said Iqbal.
Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif. (Knu)
Baca Juga:
Besok Buruh Demo Besar-besaran, Tuntut Pelunasan THR Hingga Menentang Omnibul Law
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
