MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda tersebut berasal dari total THR yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR tersebut.
Baca Juga:
Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun
Menurut Said, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
“Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Said Iqbal dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (8/5).
Ia mengingatkan, dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015 tersebut.
“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” jelas Said Iqbal.
KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.
“Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik,” tegasnya.
KSPI juga menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.
KSPI berpendapat, bila pembayaran THR pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil, maka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicap seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
Baca Juga:
Transportasi Umum Kembali Beroperasi, KAI Daops 6 Belum Buka Layanan KA Jarak Jauh
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.
Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No. 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang diPHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” katanya. (Knu)
Baca Juga:

