Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Sanksi yang Didapat jika Perusahaan Telat Penuhi THR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 09 Mei 2020
Ini Sanksi yang Didapat jika Perusahaan Telat Penuhi THR

Karyawan di sektor rokok (ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut berasal dari total THR yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR tersebut.

Baca Juga:

Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun

Menurut Said, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.

“Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Said Iqbal dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (8/5).

Ia mengingatkan, dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015 tersebut.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” jelas Said Iqbal.

Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.

“Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik,” tegasnya.

KSPI juga menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

KSPI berpendapat, bila pembayaran THR pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil, maka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicap seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

Baca Juga:

Transportasi Umum Kembali Beroperasi, KAI Daops 6 Belum Buka Layanan KA Jarak Jauh

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No. 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang diPHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

BIN Gelar Rapid Test di Kawasan MRT Blok M Jakarta Selatan

#Buruh #THR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing
Seiring perubahan dunia kerja yang masif, Netty mengajak para pekerja untuk proaktif meningkatkan kompetensi diri melalui program vokasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing
Bagikan