Ini Problem Yang Dihadapi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak Indonesia. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Anak berkewarganegaraan ganda masih mendapatkan berbagai permasalahan. Hal ini akibat tidak terakomodasi beberapa hal secara baik di dalam undang-undang tentang kewarganegaan yang disahkan pada 2006 lalu.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengakui jika banyak aturan sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini.
Tetapi, kata ia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 cukup revolusioner dan secara lebih komprehensif mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.
"Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya," katanya saat Webminar terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum, Rabu, 8 Juli 2020.
Baca Juga:
Bisnis Penerbangan Anjlok, HIPMI Usul Kolaborasi
Baroto menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
"Dalam aturan, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010," katanya.
Permasalahan yang juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.
Indonesia, kata ia, bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.
“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” ungkapnya.
Pendiri Farida Law dan Pelaku Perkawinan Campur Ike Farida menegaskan, berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan.
"Padahal pada usia tersebut seorang anak masih labil terutama dalam memilih hal yang menyangkut masa depannya," katanya.
Baca Juga:
Erick Thohir Diam-diam Lapor Dugaan Korupsi BUMN ke KPK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Kemendikdasmen Wajibkan Olahraga Senam hingga Nyanyikan Yel-Yel ‘Anak Indonesia Hebat’ Setiap Belajar
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial