Ini Problem Yang Dihadapi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2020
Ini Problem Yang Dihadapi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak Indonesia. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anak berkewarganegaraan ganda masih mendapatkan berbagai permasalahan. Hal ini akibat tidak terakomodasi beberapa hal secara baik di dalam undang-undang tentang kewarganegaan yang disahkan pada 2006 lalu.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengakui jika banyak aturan sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini.

Tetapi, kata ia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 cukup revolusioner dan secara lebih komprehensif mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

"Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya," katanya saat Webminar terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum, Rabu, 8 Juli 2020.

Baca Juga:

Bisnis Penerbangan Anjlok, HIPMI Usul Kolaborasi

Baroto menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

"Dalam aturan, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010," katanya.

Permasalahan yang juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.

Baroto
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto. (Foto: Kemenkumham).

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Indonesia, kata ia, bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” ungkapnya.

Pendiri Farida Law dan Pelaku Perkawinan Campur Ike Farida menegaskan, berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan.

"Padahal pada usia tersebut seorang anak masih labil terutama dalam memilih hal yang menyangkut masa depannya," katanya.

Baca Juga:

Erick Thohir Diam-diam Lapor Dugaan Korupsi BUMN ke KPK

#Anak Indonesia #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Olahraga
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham akan menugaskan Dirjen AHU untuk memimpin pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Indonesia
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Indonesia
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Kemenkumham membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juni 2024
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Indonesia
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha
Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Budha pada Kamis (23/5).
Frengky Aruan - Kamis, 23 Mei 2024
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha
Indonesia
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
KPK memaklumi adanya sorotan dari masyarakat mengenai kejelasan dari kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 April 2024
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
Indonesia
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Mula Akmal - Rabu, 06 Desember 2023
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Indonesia
Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Eddy Hiariej mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
Zulfikar Sy - Jumat, 10 November 2023
Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Bagikan