Ini Pertimbangan ACTA Ajukan 'Judicial Review' Terhadap UU Pemilu
Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan Judicial Reviews terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7). (MP/Fadhli Harahab)
MerahPutih - Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7).
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menilai, UU Pemilu Pasal 222 yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol 20-25 persen agar dapat mengajukan Capres atau Cawapres bertentangan dengan UUD 1945.
"Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim MK dapat menyatakan Pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK, Jakarta, Senin (24/7).
Berdasarkan penjelasannya, Hendarsam mengatakan ada sejumlah pertimbangan ACTA mengajukan permohonan.
Pertama, Pasal 222 UU Pemilu menabrak logika sistem presidential sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUD 1945.
"Aneh, dasar pengusulan calon presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi justru mengacu kepada pemilu legislatif," katanya.
Kedua, Pasal 222 UU Pemilu telah menyalahi tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 6 A UUD 1945.
"Jelas dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa yang bisa mengusulkan calon adalah partai politik peserta pemilu tanpa ada embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah pada pemilu sebelumnya," ucapnya.
Ketiga, Pasal 222 telah menimbulkan diskriminasi pada parpol peserta pemilu yang seharusnya semua berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan Wakil Presiden.
"Diskriminasinya, parpol baru yang tidak sampai perolehan suara 20 persen tidak dapat mengajukan calon," katanya.
"Atas dasar itu, ACTA mengajukan judicial review, untuk waktunya kita tunggu panggilan hakim untuk bersidang," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait berikut ini: Sejumlah Politisi Bahas RUU Pemilu di Rumah Setnov
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi