Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Pertimbangan ACTA Ajukan 'Judicial Review' Terhadap UU Pemilu

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 24 Juli 2017
Ini Pertimbangan ACTA Ajukan 'Judicial Review' Terhadap UU Pemilu

Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan Judicial Reviews terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7). (MP/Fadhli Harahab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7).

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menilai, UU Pemilu Pasal 222 yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol 20-25 persen agar dapat mengajukan Capres atau Cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim MK dapat menyatakan Pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK, Jakarta, Senin (24/7).

Berdasarkan penjelasannya, Hendarsam mengatakan ada sejumlah pertimbangan ACTA mengajukan permohonan.

Pertama, Pasal 222 UU Pemilu menabrak logika sistem presidential sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUD 1945.

"Aneh, dasar pengusulan calon presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi justru mengacu kepada pemilu legislatif," katanya.

Kedua, Pasal 222 UU Pemilu telah menyalahi tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 6 A UUD 1945.

"Jelas dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa yang bisa mengusulkan calon adalah partai politik peserta pemilu tanpa ada embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah pada pemilu sebelumnya," ucapnya.

Ketiga, Pasal 222 telah menimbulkan diskriminasi pada parpol peserta pemilu yang seharusnya semua berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan Wakil Presiden.

"Diskriminasinya, parpol baru yang tidak sampai perolehan suara 20 persen tidak dapat mengajukan calon," katanya.

"Atas dasar itu, ACTA mengajukan judicial review, untuk waktunya kita tunggu panggilan hakim untuk bersidang," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait berikut ini: Sejumlah Politisi Bahas RUU Pemilu di Rumah Setnov

#Gugatan Judicial Review #ACTA #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan