Ini Pertimbangan ACTA Ajukan 'Judicial Review' Terhadap UU Pemilu

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 24 Juli 2017
Ini Pertimbangan ACTA Ajukan 'Judicial Review' Terhadap UU Pemilu

Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan Judicial Reviews terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7). (MP/Fadhli Harahab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7).

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menilai, UU Pemilu Pasal 222 yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol 20-25 persen agar dapat mengajukan Capres atau Cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim MK dapat menyatakan Pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK, Jakarta, Senin (24/7).

Berdasarkan penjelasannya, Hendarsam mengatakan ada sejumlah pertimbangan ACTA mengajukan permohonan.

Pertama, Pasal 222 UU Pemilu menabrak logika sistem presidential sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUD 1945.

"Aneh, dasar pengusulan calon presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi justru mengacu kepada pemilu legislatif," katanya.

Kedua, Pasal 222 UU Pemilu telah menyalahi tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 6 A UUD 1945.

"Jelas dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa yang bisa mengusulkan calon adalah partai politik peserta pemilu tanpa ada embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah pada pemilu sebelumnya," ucapnya.

Ketiga, Pasal 222 telah menimbulkan diskriminasi pada parpol peserta pemilu yang seharusnya semua berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan Wakil Presiden.

"Diskriminasinya, parpol baru yang tidak sampai perolehan suara 20 persen tidak dapat mengajukan calon," katanya.

"Atas dasar itu, ACTA mengajukan judicial review, untuk waktunya kita tunggu panggilan hakim untuk bersidang," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait berikut ini: Sejumlah Politisi Bahas RUU Pemilu di Rumah Setnov

#Gugatan Judicial Review #ACTA #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan