Ini Kekhawatiran Polisi Soal PA 212 Cs Gelar Apel Siaga "Ganyang Komunis"


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/Fianda Rassat/aa)
MerahPutih.com - Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan beberapa organisasi masyarakat lain berencana menggelar unjuk rasa bertema "Apel Siaga Ganyang Komunis" di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/7).
Apel siaga tersebut digelar saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi.
Baca Juga:
"Apel ini bentuk kesiapsiagaan penuh para laskar, jawara, dan brigade menjadi pasukan terdepan dalam mengganyang komunis di NKRI ini," kata Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin.
Sebelum merencanakan apel, sejumlah ormas tersebut juga pernah menggelar unjuk rasa saat masih diterapkan masa pembatasan sosial.
Unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPR pada 24 Juni lalu, itu bertujuan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berharap, apel siaga yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 dan beberapa elemen Islam lain agar tidak melakukan aksi pembakaran bendera layaknya seperti demo di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
"Itu yang kita harapkan (tidak ada pembakaran). Jangan sampai terjadi seperti itu. Karena itu cuman apel, mereka bukan demo. Hanya apel siaga. Itu kan apel siaga aja, kita pengamanan saja," ujar dia kepada wartawan, Minggu (5/7).
Baca Juga:
Pembakaran Bendera PDIP Picu Konflik Anak Buah Megawati dengan PA 212
Yusri tidak menyebutkan secara pasti jumlah personel yang diterjunkan dalam apel siaga PA 212 itu.
Selain itu, pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi sebagai bentuk pencegahan kemacetan panjang bakal dilakukan secara situasional.
"Ya akan melihat kalau pun nanti perlu dilakukan pengalihan lalu lintas kita lihat situasinya saja. Situasional saja," tutup Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Di Depan PA 212 cs, DPR Janji Hentikan Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
