Di Depan PA 212 cs, DPR Janji Hentikan Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Di Depan PA 212 cs, DPR Janji Hentikan Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) saat ditemui usai mediasi dengan pendemo RUU HIP di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Rabu (24/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin berjanji jajarannya bakal menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal tersebut diketahui setelah pertemuan antara Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad dengan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Demo PA 212 di Depan DPR Bisa Jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19

"Aliansi ANAK NKRI sudah diskusi panjang lebar, masukan dari para habaib tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung, kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini tentu dengan mekanisme," ujar Azis Syamsuddin.

Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) terdiri dari berbagai ormas, di antaranya Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), Jawara Betawi Brigade 411 Jakarta Selatan, GNPF Ulama. dan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).

Dia melanjutkan, mekanisne itu akan dilalui dengan tata tertib (Tatib) dan mekanisme yang ada di dalam undang-undang.

"Berkaitan dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 kita akan menjadi suatu catatan underline dan berkomitmen Insya Allah ini kita akan setop. Terima kasih teman-teman semua, terima kasih kepada seluruh aliansi anti komunis yang telah hadir memberi masukan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad menemui perwakilan pendemo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung Nusantara 3 Lantai 4, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta (26/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad menemui perwakilan pendemo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung Nusantara 3 Lantai 4, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta (26/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Azis mengatakan kelanjutan RUU HIP tergantung dari surat dari pemerintah. Apabila selanjutnya pemerintah mengirimkan surat presiden terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, hal itu pasti akan ditindaklanjuti DPR.

"Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai Tata Tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini," kata dia.

Azis menekankan, jika surpres dari pemerintah tidak ada, maka pembahasan RUU HIP otomatis dihentikan.Ketiga, Azis mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mengusut untuk melihat siapa pengusul pasal-pasal yang dipermasalahkan pendemo RUU HIP.

"Pimpinan DPR tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman, dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," ucap Azis.

Azis mengatakan jika ada mekanisme yang dilanggar dalam tata tertib, tentu akan mendapat sanksi hukum.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak mengatakan pihaknya ingin RUU HIP dihentikan.

"Bukan hanya sekadar menunda, tapi Alhamdulillah pada akhir pembahasan para wakil DPR menyatakan akan berjanji menghentikan pembahasan itu walaupun dengan mekanisme yang ada," kata Martak dalam kesempatan sama.

Baca Juga

Massa Aksi 212 di Depan Gedung DPR Tak Indahkan Protokol Kesehatan COVID-19

Karena, kata dia, saat ini bolanya ada di pemerintah. "Lucunya beberapa hari lalu pemerintah menyatakan ada di DPR, nanti kalau sudah masuk di pemerintah, pemerintah akan menunda, jadi masih mau main kucing-kucingan," ungkapnya. (Knu)

#Aziz Syamsudin #Sufmi Dasco Ahmad #Presidium Alumni 212
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Indonesia
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf saat audiensi di hadapan elemen mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal tunjangan rumah DPR Rp 50 juta. Anggaran itu tidak memungkinkan untuk diberikan secara sekaligus.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
Indonesia
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Dasco menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi membutuhkan waktu untuk mempersiapkan revisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Indonesia
Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan diberikan kepada anggota DPR hanya pada tahun pertama
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
Indonesia
Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan tanda kehormatan kepada empat tokoh pimpinan parlemen. Ada alasan mengapa ia memberikan tanda kehormatan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
Bagikan