Ini Alternatif DPR Jika Revisi UU Gagal


ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih meminta waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.
"Mendagri minta waktu untuk melakukan konsultasi," ujarnya di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, semua kelompok fraksi (Poksi) di Komisi II sudah sepakat UU Pilkada dan UU Parpol direvisi secara terbatas. Persetujuan DPR inilah yang akan menjadi bahan diskusi Mendagri dalam rapat internalnya.
Usai rapat internal, Mendagri akan menggelar rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif untuk memutuskan apakah revisi bisa dilakukan atau tidak. "Kita harap ada keputusan bersama-sama," kata Taufik.
Ditambahkan dia, bila keputusan rapat gabungan tersebut melarang revisi terbatas dilakukan, maka jalan satu-satunya adalah mendesak agar Mahkamah Agung turun tangan untuk mempercepat proses sidang di pengadilan maupun nanti di tingkat kasasi. Sebab, waktu normal penyelesaian sengketa memakan kurang lebih 81 hari.
Taufik menegaskan, langkah ini bukan untuk mengintervensi lembaga yudikatif. Tetapi, kata dia, MA memprioritaskan perkara sengketa PPP dan Golkar didahulukan.
"Agar partai yang bersengketa itu selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU menolak usulan rekomendasi Komisi II DPR agar menggunakan putusan terakhir pengadilan, khusus bagi parpol yang bersengketa sebagai pedoman dalam pengajuan calon kepala daerah. Namun, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru memilih menggunakan keputusan inkracht pengadilan.
KPU berdalih, rekomendasi Komisi II tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu bila ingin memasukkan poin tersebut harus mengubah UU. (mad)
Baca Juga:
Gubernur Izinkan DPRD DKI Usulkan Pokir di RAPBD
DPRD DKI Jakarta Pastikan Raperda akan Selesai dalam 7 Bulan
Penipuan Umrah Murah Marak, DPR Tekan Kemenag Bertindak Tegas
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
