Ini Alternatif DPR Jika Revisi UU Gagal

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 12 Mei 2015
Ini Alternatif DPR Jika Revisi UU Gagal

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih meminta waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.

"Mendagri minta waktu untuk melakukan konsultasi," ujarnya di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, semua kelompok fraksi (Poksi) di Komisi II sudah sepakat UU Pilkada dan UU Parpol direvisi secara terbatas. Persetujuan DPR inilah yang akan menjadi bahan diskusi Mendagri dalam rapat internalnya.

Usai rapat internal, Mendagri akan menggelar rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif untuk memutuskan apakah revisi bisa dilakukan atau tidak. "Kita harap ada keputusan bersama-sama," kata Taufik.

Ditambahkan dia, bila keputusan rapat gabungan tersebut melarang revisi terbatas dilakukan, maka jalan satu-satunya adalah mendesak agar Mahkamah Agung turun tangan untuk mempercepat proses sidang di pengadilan maupun nanti di tingkat kasasi. Sebab, waktu normal penyelesaian sengketa memakan kurang lebih 81 hari.

Taufik menegaskan, langkah ini bukan untuk mengintervensi lembaga yudikatif. Tetapi, kata dia, MA memprioritaskan perkara sengketa PPP dan Golkar didahulukan.

"Agar partai yang bersengketa itu selesai," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU menolak usulan rekomendasi Komisi II DPR agar menggunakan putusan terakhir pengadilan, khusus bagi parpol yang bersengketa sebagai pedoman dalam pengajuan calon kepala daerah. Namun, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru memilih menggunakan keputusan inkracht pengadilan.

KPU berdalih, rekomendasi Komisi II tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu bila ingin memasukkan poin tersebut harus mengubah UU. (mad)

 

Baca Juga:

Gubernur Izinkan DPRD DKI Usulkan Pokir di RAPBD

DPRD DKI Jakarta Pastikan Raperda akan Selesai dalam 7 Bulan

Penipuan Umrah Murah Marak, DPR Tekan Kemenag Bertindak Tegas

#DPR #Undang-Undang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Bagikan