Ini Alasan Para Pelaku Melakukan Aniaya Terhadap Ade Armando

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 13 April 2022
Ini Alasan Para Pelaku Melakukan Aniaya Terhadap Ade Armando

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, hadir saat demo 11 April di depan Gedung MPR/DPR, Senin (11/4). (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Salah satu terduga pelaku penganiayaan Ade Armando, Mohammad Bagja mengungkapkan motifnya melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Bagja menyampaikan dalam pemeriksaan, yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/3).

Baca Juga:

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Penganiayaan Ade Armando

Sedangkan untuk tersangka atas nama Komar, lanjut Zulpan, melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi oleh pihak lain yang menjadi provokator di lokasi tersebut.

"Bahwa Komarudin ini melakukan pemukulan ke Ade Armando karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," jelasnya.

Zulpan menambahkan, untuk tersangka lain bernama Dhia Ul Haq yang baru ditangkap di pondok pesantren wilayah Tangerang Selatan belum diketahui motifnya.

Sebab, Dhia masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga:

Terduga Pemukul Pertama Ade Armando Berhasil Dicokok Polisi

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Motif Pengeroyok Ade Armando Masih Gelap

#Demonstrasi #Demo Mahasiswa #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Demo Hardiknas di Gedung MPR/DPR hingga Monas, Polisi: jangan Bikin Provokasi
Personel juga disiapkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan objek, imbauan, hingga antisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Ribuan Aparat Jaga Demo Hardiknas di Gedung MPR/DPR hingga Monas, Polisi: jangan Bikin Provokasi
Berita
Sejarah hingga Makna Lagu 'Buruh Tani (Pembebasan)', Nyanyian Aksi yang Tak Lekang oleh Waktu
Lagu 'Buruh Tani' diciptakan Safi’i Kemamang dan dipopulerkan Marjinal. Kini jadi lagu wajib dalam aksi mahasiswa dan demonstrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Sejarah hingga Makna Lagu 'Buruh Tani (Pembebasan)', Nyanyian Aksi yang Tak Lekang oleh Waktu
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan