Motif Pengeroyok Ade Armando Masih Gelap
Ade Armando. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus penganiyaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando perlahan mulai terungkap. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Dua tersangka diantaranya telah dilakukan penangkapan. Namun, penyidik belum bisa mengungkap motif dibalik aksi pengeroyokan tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Empat Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Masih Buron
"Motifnya belum bisa saya jawab sekarang, karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4).
Tubagus menyampaikan, dua tersangka pengeroyokan Ade Armando bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa. Melainkan seorang wiraswasta yang menjadi penyusup di tengah aksi unjuk rasa.
Penyidik, kata ia, telah memberikan ultimatum terhadap keempat tersangka lainnya yakni Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri.
"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polisi menduga ada keterlibatan oknum ormas di balik keikutsertaaan anak di bawah umur saat demo BEM SI di Jakarta, Senin (11/4) lalu. Sebanyak 92 remaja yang rata-rata merupakan anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mendapati bahwa adanya unsur ajakan yang dilakukan oknum ormas kepada remaja tersebut.
Oknum ormas ini menggunakan cara pendekatan melalui aplikasi pesan singkat dan menyediakan formulir pendaftaran khusus bagi remaja yang hendak ikut demo.
"Masih kita dalami. Kita tracing nomor-nomor HP yang ada atau yang mengajak," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Try Setia Budi Geram Dirinya Viral Dituduh Aniaya Ade Armando
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029