Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri ke KPK

KaptenKapten - Rabu, 03 Mei 2017
Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK pada Selasa (2/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/4).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, hal tersebut dikarenakan Fahri sebagai pimpinan sidang pada penentuan hak angket diduga melakukan pelanggaran dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI Tentang Tata Tertib. Pasal tersebut pada ayat (1) berbunyi dalam pengambilan keputusan saat rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Kemudian, lanjut Feri, di ayat (2) pasal yang sama berbunyi dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.

Menurut Feri, dua ketentuan diatas pada dasarnya adalah konteks hukum pengambilan keputusan di DPR. Namun, Fahri tidak melakukan mekanisme hukum yang sudah diatur, terlapor diduga melakukan tindakan obstruction of justice.

"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," ujar Feri, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP sedang berlangsung di pengadilan. Penilaian dia, DPR tidak sah melakukan hak angket untuk perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menduga, cara tersebut merupakan modus baru untuk melemahkan KPK. Ia juga menilai, logika hukum yang dibangun DPR terkait hak angket tidak berdasar, terkesan dipaksakan.

"Kita menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, memanipulasi kewenangan DPR dengan berbagai cara. Menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," pungkas Feri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri dilaporkan pada Selasa (2/4) atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Pegiat anti korupsi yang melaporkan Fahri di antaranya Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). (Pon)

Baca juga berita terkait hak angket: ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik

#Kasus Korupsi #Hak Angket #DPR RI #Fahri Hamzah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Kapten

Kapten Merah Putih
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember
Peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyimpangan internal, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat.
Dwi Astarini - 54 menit lalu
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - 1 jam, 42 menit lalu
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Dwi Astarini - 1 jam, 51 menit lalu
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk tak main-main menangani kasus Febrie Ardiansyah.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Indonesia
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Polisi membongkar tiga kasus korupsi dalam hal ini.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Bagikan