Ini Alasan Kepolisian Disebut Sebagai Terlapor Pelanggar HAM Terbanyak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Ini Alasan Kepolisian Disebut Sebagai Terlapor Pelanggar HAM Terbanyak

Ilustrasi: Pengaduan Komnas HAM (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan alasan polisi paling banyak dilaporkan karena terkait proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Serta adanya masyarakat pencari peadilan yang merasa laporannya belum ditindaklanjuti polisi.

"Kalau kepolisian yang paling banyak diadukan masalah pelayanan polisi terhadap orang yang melapor ke polisi misalnya terlambat ditangani. Belakangan kami dari Komnas mendatangi banyak Polda untuk menangani itu tujuannya agar polisi menindaklanjuti," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga: Amnesty International Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 21-22 Mei

Amir mengimbau polisi untuk memperhatikan HAM dalam persoalan pembebasan lahan. Pengambil kebijakan haru hati-hati agar tidak menjadi masalah baru.

"Kalau bagi saya, Undang-Undang tentang hak asasi manusia itu mengikat seluruh instansi kenegaraan dan dia harus jadi perhatian. Itu tidak bisa diterobos begitu saja. Setiap pengambil kebijakan yang bersangkutan dengan kebijakan publik, harus berhati-hati supaya tidak menjadi masalah-masalah baru dalam konteks HAM," sambungnya.

Sepanjang catur wulan l Tahun 2019, ada beberapa isu atau tipologi kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian Komnas HAM. Yang pertama adalah pelaksanaan tupoksi kepolisian terkait proses hukum yang tidak prosedural.

“Kami melihat di antaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan, dan lambatnya penanganan laporan polisi (LP),” katanya.

Menurut analisisnya kondisi tersebut di atas disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman aparat kepolisian tentang prinsip-prinsip HAM, khususnya di tingkat polsek dan polres.

Ilustrasi: Anggota Polisi tengah melakukan apel (MP/Ismail)

Penyebab lainnya adalah pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas. Tipologi kasus kedua yang mendapat sorotan Komnas HAM adalah korporasi, yakni terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhan perusahaan atas regulasi, khususnya, penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. “Isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” ujar dia.

Selanjutnya, tipologi kasus yang ketiga adalah kewenangan pemerintah daerah, yaitu terkait dengan kewenangan pemda dalam perlindungan dan pengormatan HAM. Isu yang mengemuka menyangkut peran serta pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi/ekstremisme dan pengawasan terhadap pemberian izin.

“Tipologi kasus yang keempat adalah agraria. Isu yang mengemuka tentang sengketa kepemilikan lahan baik antara individu/masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin HGU, pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset BMN. Sebaran aduan terjadi hampir seluruh Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Polri Lempar Bola Panas Ekspos Rusuh 22 Mei ke Komnas HAM & Ombudsman

Amiruddin menuturkan, pada catur wulan II Tahun 2019, persoalan-persoalan HAM yang dilaporkan masyarakat kepada instansinya tidak jauh berbeda dengan persoalan yang muncul di catur wulan I Tahun 2019.

Komnas HAM memprediksi akan terus menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan tindak kekerasan dan juga pelayanan publik oleh pihak kepolisian.

“Persoalan kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan dan perlindungan HAM dalam kegiatan operasionalnya diprediksi juga masih akan tetap marak dilaporkan kepada Komnas HAM RI, khususnya terkait dengan isu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketenagakerjaan,” ujar Amiruddin.

Baca Juga: Usut Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei, LPSK: Komnas HAM Dapat Bentuk TPF

Selain itu, proses-proses pemantauan maupun mediasi yang dilakukan Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM juga mendorong adanya peran serta dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Termasuk di dalamnya institusi Kepolisian untuk melakukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dan tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan.

Hal tersebut sejalan dengan mandat Komnas HAM di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. “Ini juga sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)," ungkap dia. (Knu)

#Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan