Ini Alasan JPU Sidang Ahok Tidak Ajukan Replik
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan alasan pihaknya tak mengajukan replik untuk menanggapi pledoi terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penistaan agama.
Ali mengatakan, hal itu lantaran apa yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan hanyalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan di sidang sebelumnya.
“Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi itu pernah disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada (PN Jakarta Utara),” ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Menurut Ali, dalam nota pembelaan terdakwa tidak ditemukan hal baru sehingga tidak perlu adanya replik.
"Eksepsi itu disampaikan lagi padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan lagi. Ini enggak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," terangnya.
Atas dasar itu juga, JPU dan kuasa hukum Ahok menyepakati sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.
"Sidang ditunda sesuai jadwal, putusan akan kami sampaikan pada 9 Mei 2017," kata hakim ketua Dwiarso usai pembacaan pledoi. (Fdi)
Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ini Alasan Ahok Singgung "Ikan Nemo" Dalam Pembacaan Pledoi
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan