Ini Alasan JPU Sidang Ahok Tidak Ajukan Replik

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 25 April 2017
Ini Alasan JPU Sidang Ahok Tidak Ajukan Replik

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan alasan pihaknya tak mengajukan replik untuk menanggapi pledoi terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penistaan agama.

Ali mengatakan, hal itu lantaran apa yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan hanyalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan di sidang sebelumnya.

“Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi itu pernah disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada (PN Jakarta Utara),” ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Menurut Ali, dalam nota pembelaan terdakwa tidak ditemukan hal baru sehingga tidak perlu adanya replik.

"Eksepsi itu disampaikan lagi padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan lagi. Ini enggak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," terangnya.

Atas dasar itu juga, JPU dan kuasa hukum Ahok menyepakati sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.

"Sidang ditunda sesuai jadwal, putusan akan kami sampaikan pada 9 Mei 2017," kata hakim ketua Dwiarso usai pembacaan pledoi. (Fdi)

Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ini Alasan Ahok Singgung "Ikan Nemo" Dalam Pembacaan Pledoi

#Sidang Ahok # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan