Ini Alasan Jaksa Tuntut Ringan Ahok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 April 2017
Ini Alasan Jaksa Tuntut Ringan Ahok

Ketua JPU Ali Mukartono di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya terbukti melanggar Pasal 156. Dia menilai, Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a Tentang penodaan Agama.

Ali menekankan, JPU lebih membuktikan fakta hukum dan yang terbukti telah dilanggar oleh Ahok dalam kasus ini. Menurutnya, yang terbukti menurut JPU adalah Pasal 156 KUHP.

"Bukan dakwan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh Jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ali menjelaskan, di dalam buku 'Merubah Indonesia' yang dibuat oleh Ahok telah disebutkan bahwa yang dimaksud pengguna Al-Maidah adalah pihak elite politik.

Oleh karena itu, lanjut dia, JPU menilai elite politik yang dimaksud adalah kategori umat Islam dan buku itu menjadi salah satu fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156.

"Maka tuntutan Jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ucap Ali.

Sehingga, Ali menegaskan, hal yang memberatkan atau meringankan itu jangan dipersepsikan ringan atau tidak, baginya itu adalah tuntutan alternatif.

Ali pun menanggapi, ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa itu, yang dilontarkan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Kalau kita masukan semua pihak tidak bisa, kita punya pertimbangan tersendiri, kita independen tidak seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ahok dikenakan dakwa alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ahok Dituntut Setahun, Pemuda Muhammadiyah Kecewa

#Al Maidah 51 #Sidang Ahok # Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Ahok diperiksa atas kasus korupsi lahan di Cengkareng. Namun, ia mengaku tak tahu secara detail mengenai dugaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Indonesia
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Ahok sendiri sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada Maret 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Indonesia
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Pramono meyakini bahwa insentif semacam ini dapat menjadi strategi efektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Indonesia
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Ahok menekankan pentingnya transparansi dan pencatatan yang akurat demi menghindari kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Mei 2025
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Berita Foto
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Maret 2025
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung
Indonesia
Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
Dia berjanji akan membantu Kejaksaan membongkar tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Maret 2025
Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
Bagikan