Ingin Hapus Kewenangan Penindakan di Level Polsek, Mahfud MD Diminta Tak Asal Bicara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 22 Februari 2020
Ingin Hapus Kewenangan Penindakan di Level Polsek, Mahfud MD Diminta Tak Asal Bicara

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, pemerintah harus lebih bijak soal usulan agar polsek tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus. Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman.

"Saya, pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam, harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apa pun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat," kata Nasir dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

Baca Juga:

MPR Minta Mahfud Beri Penjelaan Soal Usul Penghapusan Kewenangan Penindakan di Polsek

Nasir pun berbicara soal pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian.

"Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan restorative justice. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrimnya (reserse dan kriminal). Yang harus dipahami polisi itu kan punya tiga tugas preemptif, preventif dan represif. Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," katanya.

Polsek Tanjung Duren membekuk salah satu pengemudi ojek pangkalan (opang) yang berupaya memeras penumpangnya dengan tarif tak masuk akal di Jakarta, Jumat (21/2/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Ilustrasi: Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, membekuk salah satu pengemudi ojek pangkalan (opang) yang berupaya memeras penumpangnya dengan tarif tak masuk akal di Jakarta, Jumat (21/2/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Ia pun mengharapkan nantinya setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.

"Karena itu, kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini dibanyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat," ujar Nasir.

Ia pun mencontohkan bahwa pelaku tindak pidana ringan tidak mesti dibawa ke pengadilan.

"Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke meja hijau, kasus-kasus misalnya orang ambil cokelat beberapa butir atau ada yang ambil papan kertas milik sebuah perusahaan tidak mesti semua disidangkan di pengadilan karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," tuturnya, seperti.

Baca Juga:

Polsek Diusulkan Tak Lagi Tangani Perkara, Komisi III DPR: Beban Polres Meningkat

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.

"Saya adalah Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus. (Knu)

Baca Juga:

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Tanggapi Usul Polsek Tak Perlu Tangani Perkara

#Muhammad Nasir Djamil #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Pemerintah Diharap Terbitkan Regulasi Khusus Pengelolaan SDA Sebelum Cuaca Makin Brutal
Kolaborasi nyata menjadi kunci utama agar potensi bencana dapat diredam sejak dini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Pemerintah Diharap Terbitkan Regulasi Khusus Pengelolaan SDA Sebelum Cuaca Makin Brutal
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional sangat dinantikan para korban di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan