Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Tanggapi Usul Polsek Tak Perlu Tangani Perkara
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah).ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.Com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan usulan Polsek yang dibebaskan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan masih dalam pengkajian.
Menurutnya penegakan hukum tetap diperlukan khususnya di daerah terpencil.
Baca Juga:
Pemerintah Pertimbangkan Polsek Tak Lagi Tangani Perkara Pidana
"Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana," kata Listyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat polsek mampu menangani perkara maka hal tersebut sah-sah saja.
Jika polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak bisa saja diserahkan ke polres.
"Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ujarnya.
Komnjen Listyo Sigit memastikan kepolisian pusat bersedia menangani kasus daerah apabila polsek tak memiliki sumber daya memadai.
"Tapi kalau memang tidak mampu diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ucapnya.
Baca Juga:
Kapolri Jenderal Idham Azis Akui Jumlah Polisi Makin Membludak, Prestasinya?
Mahfud MD menyampaikan usulan itu setelah bertemu dengan Presiden Jokowi. Ia menyebut nantinya kasus pidana dapat ditangani oleh pihak kepolisian di tingkat kota/kabupaten.
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," tandas Mahfud.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat