Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial

Flexing di media sosial menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh orang. (Foto: Pexels/magnus mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Inggris segera memberlakukan Undang-undang Keamanan Dunia Maya baru sebagai Langkah mengendalikan penyebaran berita-berita spekulatif dan ujaran kebencian.

UU yang disahkan pada 26 Oktober 2023 itu, tunduk pada penerapan peraturan secara bertahap dan akan diberlakukan sepenuhnya tahun depan. Di mana, aturan itu akan memidanakan penyebaran konten palsu atau mengancam dengan tujuan menyebabkan bahaya psikologis atau fisik.

UU baru setebal 286 halaman itu juga menetapkan tanggung jawab baru bagi platform media sosial untuk menghapus konten ilegal seperti hasutan kebencian rasial dan kegiatan kriminal.

UU juga akan mengharuskan perusahaan teknologi untuk mengambil langkah-langkah lebih besar dalam melindungi anak-anak dari materi berbahaya.

Baca juga:

Atlet Tembak Korsel Berterima Kasih ke Elon Musk Setelah Jadi Viral di Media Sosial

Platform media sosial perlu menghapus konten yang terkait dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, perilaku koersif, mendukung atau memfasilitasi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, penjualan obat-obatan terlarang atau senjata, dan terorisme.

Penyedia juga perlu menerapkan sistem untuk mengurangi risiko layanan mereka digunakan untuk kegiatan ilegal.

Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan denda hingga 18 juta poundsterling atau sekitar Rp 361,2 miliar atau 10 persen dari pendapatan global mereka, tergantung mana pendapatan yang lebih besar.

Setelah undang-undang ini berlaku, Ofcom, regulator media Inggris, akan mengawasi penegakan hukum tersebut dan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban baru mereka.

Baca juga:

Apa Itu PAP? Istilah yang Populer di Media Sosial

Ofcom akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan eksekutif senior jika platform media mereka terbukti gagal mematuhi pemberitahuan penegakan hukum terkait eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.

Saat ini, Regulator masih melanjutkan konsultasi publik mengenai kewajiban dari UU tersebut. (*)

#Media Sosial #Media Siber
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Bagikan