Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial

Flexing di media sosial menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh orang. (Foto: Pexels/magnus mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Inggris segera memberlakukan Undang-undang Keamanan Dunia Maya baru sebagai Langkah mengendalikan penyebaran berita-berita spekulatif dan ujaran kebencian.

UU yang disahkan pada 26 Oktober 2023 itu, tunduk pada penerapan peraturan secara bertahap dan akan diberlakukan sepenuhnya tahun depan. Di mana, aturan itu akan memidanakan penyebaran konten palsu atau mengancam dengan tujuan menyebabkan bahaya psikologis atau fisik.

UU baru setebal 286 halaman itu juga menetapkan tanggung jawab baru bagi platform media sosial untuk menghapus konten ilegal seperti hasutan kebencian rasial dan kegiatan kriminal.

UU juga akan mengharuskan perusahaan teknologi untuk mengambil langkah-langkah lebih besar dalam melindungi anak-anak dari materi berbahaya.

Baca juga:

Atlet Tembak Korsel Berterima Kasih ke Elon Musk Setelah Jadi Viral di Media Sosial

Platform media sosial perlu menghapus konten yang terkait dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, perilaku koersif, mendukung atau memfasilitasi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, penjualan obat-obatan terlarang atau senjata, dan terorisme.

Penyedia juga perlu menerapkan sistem untuk mengurangi risiko layanan mereka digunakan untuk kegiatan ilegal.

Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan denda hingga 18 juta poundsterling atau sekitar Rp 361,2 miliar atau 10 persen dari pendapatan global mereka, tergantung mana pendapatan yang lebih besar.

Setelah undang-undang ini berlaku, Ofcom, regulator media Inggris, akan mengawasi penegakan hukum tersebut dan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban baru mereka.

Baca juga:

Apa Itu PAP? Istilah yang Populer di Media Sosial

Ofcom akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan eksekutif senior jika platform media mereka terbukti gagal mematuhi pemberitahuan penegakan hukum terkait eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.

Saat ini, Regulator masih melanjutkan konsultasi publik mengenai kewajiban dari UU tersebut. (*)

#Media Sosial #Media Siber
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Fun
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Friendster bangkit kembali dan kini tersedia di iPhone. Dibeli Mike Carson, platform ini hadir dengan konsep relasi unik tanpa algoritma.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Indonesia
Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk menjalin kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
  Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Dunia
Norwegia Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Haruskan Perusahaan Teknologi Verifikasi Usia Pengguna
Norwegia negara terbaru yang berupaya melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Norwegia Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Haruskan Perusahaan Teknologi Verifikasi Usia Pengguna
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Bagikan