Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial

Flexing di media sosial menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh orang. (Foto: Pexels/magnus mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Inggris segera memberlakukan Undang-undang Keamanan Dunia Maya baru sebagai Langkah mengendalikan penyebaran berita-berita spekulatif dan ujaran kebencian.

UU yang disahkan pada 26 Oktober 2023 itu, tunduk pada penerapan peraturan secara bertahap dan akan diberlakukan sepenuhnya tahun depan. Di mana, aturan itu akan memidanakan penyebaran konten palsu atau mengancam dengan tujuan menyebabkan bahaya psikologis atau fisik.

UU baru setebal 286 halaman itu juga menetapkan tanggung jawab baru bagi platform media sosial untuk menghapus konten ilegal seperti hasutan kebencian rasial dan kegiatan kriminal.

UU juga akan mengharuskan perusahaan teknologi untuk mengambil langkah-langkah lebih besar dalam melindungi anak-anak dari materi berbahaya.

Baca juga:

Atlet Tembak Korsel Berterima Kasih ke Elon Musk Setelah Jadi Viral di Media Sosial

Platform media sosial perlu menghapus konten yang terkait dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, perilaku koersif, mendukung atau memfasilitasi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, penjualan obat-obatan terlarang atau senjata, dan terorisme.

Penyedia juga perlu menerapkan sistem untuk mengurangi risiko layanan mereka digunakan untuk kegiatan ilegal.

Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan denda hingga 18 juta poundsterling atau sekitar Rp 361,2 miliar atau 10 persen dari pendapatan global mereka, tergantung mana pendapatan yang lebih besar.

Setelah undang-undang ini berlaku, Ofcom, regulator media Inggris, akan mengawasi penegakan hukum tersebut dan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban baru mereka.

Baca juga:

Apa Itu PAP? Istilah yang Populer di Media Sosial

Ofcom akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan eksekutif senior jika platform media mereka terbukti gagal mematuhi pemberitahuan penegakan hukum terkait eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.

Saat ini, Regulator masih melanjutkan konsultasi publik mengenai kewajiban dari UU tersebut. (*)

#Media Sosial #Media Siber
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Kini, tekanan lebih sering muncul dalam bentuk serangan DDoS, doxing, maupun tekanan terhadap ruang redaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Bagikan