Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial
Flexing di media sosial menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh orang. (Foto: Pexels/magnus mueller)
MerahPutih.com - Pemerintah Inggris segera memberlakukan Undang-undang Keamanan Dunia Maya baru sebagai Langkah mengendalikan penyebaran berita-berita spekulatif dan ujaran kebencian.
UU yang disahkan pada 26 Oktober 2023 itu, tunduk pada penerapan peraturan secara bertahap dan akan diberlakukan sepenuhnya tahun depan. Di mana, aturan itu akan memidanakan penyebaran konten palsu atau mengancam dengan tujuan menyebabkan bahaya psikologis atau fisik.
UU baru setebal 286 halaman itu juga menetapkan tanggung jawab baru bagi platform media sosial untuk menghapus konten ilegal seperti hasutan kebencian rasial dan kegiatan kriminal.
UU juga akan mengharuskan perusahaan teknologi untuk mengambil langkah-langkah lebih besar dalam melindungi anak-anak dari materi berbahaya.
Baca juga:
Atlet Tembak Korsel Berterima Kasih ke Elon Musk Setelah Jadi Viral di Media Sosial
Platform media sosial perlu menghapus konten yang terkait dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, perilaku koersif, mendukung atau memfasilitasi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, penjualan obat-obatan terlarang atau senjata, dan terorisme.
Penyedia juga perlu menerapkan sistem untuk mengurangi risiko layanan mereka digunakan untuk kegiatan ilegal.
Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan denda hingga 18 juta poundsterling atau sekitar Rp 361,2 miliar atau 10 persen dari pendapatan global mereka, tergantung mana pendapatan yang lebih besar.
Setelah undang-undang ini berlaku, Ofcom, regulator media Inggris, akan mengawasi penegakan hukum tersebut dan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban baru mereka.
Baca juga:
Apa Itu PAP? Istilah yang Populer di Media Sosial
Ofcom akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan eksekutif senior jika platform media mereka terbukti gagal mematuhi pemberitahuan penegakan hukum terkait eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.
Saat ini, Regulator masih melanjutkan konsultasi publik mengenai kewajiban dari UU tersebut. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa