Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa


Tangkapan layar putusan WTO di laman resmi mereka. (IST)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat, (22/8) mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyatakan putusan WTO membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE.
Baca juga:
Indonesia Sudah Siap Berlakukan Biodiesel 40, Bakal Hemat Rp 404,32 Triliun
"Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," tegas Mendag Busan, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Senin (25/8).
Mendag Busan juga mengungkapkan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi
WTO.
Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.
Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.
Baca juga:
Konflik Produk Minyak Sawit Indonesia-Uni Eropa Akan Diselesaikan Lewat WTO
Tiga Aspek Kunci Putusan WTO
Mendag Busan merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Baca juga:
Kementan Dorong Peningkatan Produksi Sawit Buat Biodiesel 50
Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.
"Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” tandas Mendag. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Biodiesel 50 Bakal Tekan Harga Sawit Petani, SPKS Desak Pemerintah Hati-Hati

Dewan Badan Banding WTO Mati Suri, RI Minta Uni Eropa Patuhi Putusan Sengketa Biodiesel

Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen

Ada Perjanjian IEU-CEPA, Anak Muda Indonesia Berpeluang Besar Kerja di Uni Eropa

Gempa Afghanistan, Uni Eropa Nyatakan akan Kirim Bantuan meskiJaga Jarak dari Taliban

Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa

UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa

Kesepakatan IEU-CEPA Tandai Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia dan Uni Eropa

Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya

CEPA Tuntas, Prabowo Buka Jalan Produk Indonesia Masuk Pasar Uni Eropa
