Indeks Demokrtasi Turun, Mahfud Bantah Pemerintah Represif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 September 2021
Indeks Demokrtasi Turun, Mahfud Bantah Pemerintah Represif

Demo BEM SI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penurunan indeks demokrasi di Indonesia dikliam bukan karena pemerintah represif terhadap rakyat. Penurunan karena berbagai faktor turut memengaruhi indeks itu selain pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, penurunan indeks demokrasi di Indonesia, merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan tidak hanya oleh Pemerintah, tetapi juga seluruh kelompok masyarakat.

Baca Juga:

Kubu Moeldoko Gandeng Yusril, Demokrat: Upaya Paksa Robek Demokrasi

"Indeks demokrasi turun bukan bertumpu pada pemerintah saja, melainkan penilaiannya ada budaya demokrasi. Kalau demokrasi mau disebut pemilihan umum, itu justru nilainya tinggi," kata Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini di media sosial di Jakarta, Rabu (29/9).

Ia menyampaikan skor demokrasi Indonesia, khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, justru relatif baik karena tiap pihak bebas berkampanye dan mencalonkan diri.

Namun, skor demokrasi Indonesia mulai buruk ketika menyangkut masalah kebebasan berekspresi. Alasannya, lanjut Mahfud, ada masyarakat yang cenderung menggunakan kekerasan ketika berekspresi dan menyampaikan pendapat.

"Bukan karena penangkapan, budaya demokrasinya yang turun," kata Menkopolhukam dikutip Antara.

Dalam dialog itu, Mahfud menyampaikan pemerintah berkomitmen memenuhi hak-hak berpendapat warga melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami buat (nantinya) UU (ITE) itu agar orang berbicara tidak usah ditangkap, tetapi bisa didamaikan," sebut Mahfud.

Ia menyampaikan lembaga peradilan di Indonesia tidak akan sembarang menghukum orang. Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum agar tidak serta-merta menangkap orang yang dilaporkan karena ucapannya di muka umum.

Pengamanan Demo. (Foto: Antara)
Pengamanan Demo. (Foto: Antara)

"Tidak usah ditangkap, didamaikan saja orangnya. Kalau tidak bisa didamaikan, baru bisa diproses secara hukum," katanya.

The Economist Intelligence Unit pada tahun ini menerbitkan laporan indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2020 berada pada peringkat 64. Indonesia, menurut laporan itu, masuk kategori demokrasi belum sempurna (flawed democracy).

Sementara itu, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik tiap tahun menunjukkan adanya penurunan skor rata-rata nasional dari 74,92 pada tahun 2019 menjadi 73,66 pada tahun 2020. (*)

Baca Juga:

Ramai Spanduk Anies For Presiden 2024, Wagub Riza Bilang Wujud Demokrasi

#Demokrasi Indonesia #Mahfud MD #Pemerintahan #Demonstrasi
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Human Rights Activists News Agency yang berbasis di Amerika Serikat melaporkan jumlah korban tewas akibat aksi protes nasional di Iran telah melampaui 2.500 orang
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Indonesia
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Situasi Iran kian memanas usai ancaman invasi AS dan kerusuhan meluas. Komisi I DPR RI meminta Kemlu menyiapkan evakuasi demi keselamatan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Indonesia
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Situasi keamanan Iran memanas usai ancaman invasi Amerika Serikat. Kemlu RI mengimbau WNI menunda perjalanan dan meningkatkan kewaspadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Dunia
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Besarnya jumlah korban mengingatkan pada kekacauan yang menyertai Revolusi Islam 1979.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Dunia
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Kedubes Iran di Jakarta mengungkap penyebab kerusuhan massal di Iran yang menewaskan ribuan orang. Demo ekonomi disebut disusupi aksi kekerasan dan intervensi asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Indonesia
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Pengemudi ojek online menggelar demo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2). Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10 persen dan audit tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Dunia
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Sayangnya, pemadaman internet selama hampir empat hari yang diberlakukan otoritas Iran membuat sangat sulit untuk memverifikasi laporan secara independen.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Indonesia
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Menurut anggota Komisi I DPR, keamanan dan keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 12 Januari 2026
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Bagikan