Identitas Pasien Corona Tersebar, Kominfo Gandeng Polri Ambil Langkah Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Maret 2020
Identitas Pasien Corona Tersebar, Kominfo Gandeng Polri Ambil Langkah Hukum

Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegasan jika masih ada pihak yang berani untuk melanggar hukum dengan menyebarkan identitas pasien yang terinfeksi corona maka pihak Kominfo bersama Polri akan mengambil langkah hukum.

"Di saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan sesuai amanat undang-undang yang agar kita bersama-sama sukses dalam mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa dan negara kita," kata Johnny, Selasa (4/3).

Baca Juga

Menkeu Tambah Anggaran Kemenkes untuk Tanggulangi Virus Corona

Johnny juga tak lupa mengimbau kepada seluruh pihak maupun media agar tidak lagi menyebut data diri pasien yang terinfeksi virus corona. Apa yang sudah terjadi supaya menjadi pelajaran bersama.

"Yang harus kita jaga sama-sama adalah etika komunikasi, jangan sampai hal privat pasien diberitakan, ini jadi pelajaran yang baik yang tidak akan kita ulangi dan harus kita jaga betul," ujar Johnny.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam temu forum penyiaran bersama para pemimpin redaksi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam temu forum penyiaran bersama para pemimpin redaksi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah bekerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk segera menghilangkan konten yang berhubungan dengan informasi palsu tentang virus corona.

Baca Juga

Pengamat Sosial Sebut Virus Informasi Hoaks Jauh Lebih Berbahaya dari Covid-19

"Mulai saat ini aparat Kamtibmas, kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tegas. Saya perlu menyampaikan komunikasi Kominfo dengan platform Facebook, YouTube, Twitter sudah dilakukan, Kominfo minta untuk dilakukan take down semua yang dikategorikan hoax dan disinformasi," jelas Johnny. (*)

#Johnny G Plate #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Zulfikar Sy - Rabu, 08 November 2023
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
Indonesia
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
Andika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Johnny Plate.
Andika Pratama - Rabu, 25 Oktober 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Indonesia
Nasdem Jamin Tetap Setia pada Jokowi Meski Kadernya Tinggal Satu di Kabinet
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Nasdem tetap mendukung Presiden hingga akhir jabatannya meski dua menteri dari Nasdem yang sebelumnya masuk Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus dugaan korupsi.
Mula Akmal - Minggu, 15 Oktober 2023
Nasdem Jamin Tetap Setia pada Jokowi Meski Kadernya Tinggal Satu di Kabinet
Indonesia
Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Dito akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Mula Akmal - Rabu, 11 Oktober 2023
Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Bagikan