ICW Tuding Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoaks


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebar berita bohong atai hoaks terkait keberadaan caleg PDIP Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie, yang mengakui bahwa Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari lalu.
Baca Juga:
Kemenkumham Bantah Sembunyikan Caleg PDIP Buronan KPK Harun Masiku
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Ditjen Imigrasi sebelumnya sempat menyatakan Harun yang merupakan buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu berada di luar negeri sejak 6 Januari.
Bahkan Menkumham Yasonna pada 16 Januari memastikan Harun masih berada di Singapura.
"Tidak ada (surat pencekalan). Pencekalan itu kan kalau dia belum keluar, dia kan sudah keluar sebelum ada permintaan itu. Untuk apa dikirim surat pencekalan orangnya masih di luar," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun. Bahkan Firli menyatakan KPK akan langsung melakukan penangkapan bila wartawan memiliki informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kalau Mbak tahu pun, kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Berdasarkan pernyataan tersebut, ICW meminta KPK tak lagi ragu untuk menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor, terhadap pihak-pihak yang selama ini menyembunyikan keberadaan Harun.
Baca Juga:
Caleg PDIP Harun Masiku Disebut Berada di Gowa, Polisi Ngaku Masih Gelap
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan, maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
