Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICW Nilai Penahanan Setnov Bisa Percepat Penyelesaian Kasus e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 20 November 2017
ICW Nilai Penahanan Setnov Bisa Percepat Penyelesaian Kasus e-KTP

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka e-KTP, Setya Novanto sudah tepat.

Pasalnya, kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, penahanan tersebut bisa mempercepat penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

‎"Upaya tersebut harus dilakukan untuk mempercepat proses hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP," ‎ujar Donal saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).

Diketahui, Setnov telah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran laporan dari tim dokter RSCM yang disupervisi tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.

Karenanya, Donal menilai KPK tidak perlu melakukan penangguhan penahanan terhadap Ketua DPR tersebut.

"Alasan untuk ditangguhkan tidak perlu, sebab kondisi kesehatannya sudah dipastikan oleh dokter RSCM," jelasnya.

"Dengan adanya lampu hijau dari dokter menurut saya langkah penahanan KPK sudah tepat,‎" imbuh Donal.

Untuk itu, Donal meminta ‎lembaga antirasuah segera mempercepat pemeriksaan dan pemberkasan yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

‎"Agar kasusnya bisa langsung masuk ke pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Setnov‎ dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Hal itu dilakukan sesuai kesimpulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan lembaga antirasuah sudah dapat melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11). (Pon)

#Febri Diansyah #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan