ICW Nilai KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
ICW Nilai KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra.

ICW menilai, kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.

Pertama, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

Baca Juga:

MAKI Minta KPK Dalami Keterlibatan Imigrasi Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Lalu hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan Karyoto saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung

Karyoto saat itu mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.

"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," tulis ICW dalam keteranganya, Minggu (13/9).

Lalu, ICW juga melihat, gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra.

Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," sesal ICW.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

ICW menduga, hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tak berani mengungkap perkara yang diduga bersinggungan dengan aparat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyebut gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra baru permulaan.

KPK sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam ekspos pertama.

Pihaknya bakal menggelar gelar perkara lanjutan. Ekspos lanjutan bakal mempertemukan penyidik Bareskrim dan Kejagung.

"Pasti, pasti (ekspose lagi)," ucap Nurul kepada wartawan.

Baca Juga:

Polri Didesak Segera Tahan Tommy Sumardi di Kasus Suap Djoko Tjandra

Nurul mengungkapkan, pada gelar perkara pertama, KPK memisahkan ekspos perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspos kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Ekspos dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Untuk memberikan kefokusan ya kami pisah dulu, nanti penyatuannya perlu nanti kami gelar bersama," kata Nurul.

Nurul mengungkapkan, ada tiga tujuan KPK mengeskpos perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Pertama, akselerasi atau percepatan penanganan perkara. Kedua, keutuhan menyelesaikan perkara.

"Ketiga, supaya baik yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum," papar Nurul. (Knu)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Yakin Skandal Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung Saling Terkait

#ICW #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Bagikan