ICW Nilai KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
ICW Nilai KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra.

ICW menilai, kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.

Pertama, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

Baca Juga:

MAKI Minta KPK Dalami Keterlibatan Imigrasi Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Lalu hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan Karyoto saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung

Karyoto saat itu mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.

"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," tulis ICW dalam keteranganya, Minggu (13/9).

Lalu, ICW juga melihat, gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra.

Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," sesal ICW.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

ICW menduga, hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tak berani mengungkap perkara yang diduga bersinggungan dengan aparat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyebut gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra baru permulaan.

KPK sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam ekspos pertama.

Pihaknya bakal menggelar gelar perkara lanjutan. Ekspos lanjutan bakal mempertemukan penyidik Bareskrim dan Kejagung.

"Pasti, pasti (ekspose lagi)," ucap Nurul kepada wartawan.

Baca Juga:

Polri Didesak Segera Tahan Tommy Sumardi di Kasus Suap Djoko Tjandra

Nurul mengungkapkan, pada gelar perkara pertama, KPK memisahkan ekspos perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspos kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Ekspos dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Untuk memberikan kefokusan ya kami pisah dulu, nanti penyatuannya perlu nanti kami gelar bersama," kata Nurul.

Nurul mengungkapkan, ada tiga tujuan KPK mengeskpos perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Pertama, akselerasi atau percepatan penanganan perkara. Kedua, keutuhan menyelesaikan perkara.

"Ketiga, supaya baik yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum," papar Nurul. (Knu)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Yakin Skandal Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung Saling Terkait

#ICW #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - 2 jam, 41 menit lalu
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan