ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong


Eks Mendag Tom Lembong, yang juga mantan Timses Anies Baswedan di Pilpres 2024. (ANTARA)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, Kejagung perlu menjelaskan keterpenuhan unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar tidak menimbulkan anggapan adanya politisasi hukum.
“Hal ini penting disampaikan agar langkah penegak hukum tidak mendapat stigma negatif atau dianggap sebagai politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
ICW menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara. Egi menekankan perlunya Kejagung mengurai dan menjelaskan bagaimana unsur-unsur pasal tersebut dikaitkan dengan kesalahan yang dituduhkan.
Baca juga:
“Dua hal yang perlu dipahami dalam melihat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah setiap perbuatan melawan hukum harus disertai dengan niat jahat (mens rea), dan tidak semua kerugian negara dapat dikategorikan sebagai kejahatan korupsi,” jelasnya.
Selain itu, ICW juga mendesak penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna menemukan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat. Egi menyarankan agar penyidik juga menelusuri potensi keterlibatan kementerian lain terkait kebijakan impor tersebut.
“Sebab, jika ditelusuri lebih dalam, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya berlangsung pada tahun 2015-2016, tetapi berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Tom
Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Baca juga:
Sejak 2023, Tom Lembong 3 Kali Diperiksa Kejagung Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
![[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI](https://img.merahputih.com/media/0f/5e/63/0f5e63ae94c8a8aead07db357fa49980_182x135.png)
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
