ICC Tahan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Ancaman Hukumannya enggak Main-Main, Bisa Maksimal Seumur Hidup


Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: Instagram/@rodyduterteofficial)
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte tiba di Belanda dengan penerbangan dari Manila. Ini bukan perjalanan biasa. Duterte baru saja ditangkap atas permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Selasa (11/3).
Setibanya di Belanda, mantan presiden berusia 79 tahun itu langsung mendapat bantuan medis. ICC telah menyiapkan pemeriksaan kesehatan untuk Duterte sebagai tindakan pencegahan, sesuai dengan prosedur standar saat seorang tersangka tiba. Meski begitu, pengadilan tidak memberikan komentar terkait dengan kondisi kesehatannya.
Sebuah ambulans terlihat mendekati hanggar tempat pesawat yang membawa Duterte mendarat. Petugas medis tampak sigap membawa tandu ke dalamnya. Helikopter polisi terbang di dekat bandara, dan kemudian sebuah SUV hitam meninggalkan lokasi dengan pengawalan polisi. Tujuan kendaraan itu tidak segera diketahui. Di luar pusat penahanan bagi tersangka ICC, kerumunan orang mulai berkumpul.
Segera setelah Duterte dikabarkan dibawa ke Belanda, Kedutaan Besar Filipina di Den Haag memberikan bantuan konsuler kepada Duterte saat kedatangannya, termasuk pakaian musim dingin dan paket perawatan. Demikian diungkap Kementerian Luar Negeri Filipina dalam pernyataan yang dirilis Kamis (13/3) di Manila.
Baca juga:
Tiba di Den Haag, Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Langsung Dijebloskan ke Tahanan ICC
ICC telah menahan mantan Duterte pada Rabu (12/3) atas surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan operasi pemberantasan narkoba yang mematikan selama masa kepemimpinannya. Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban menyambut baik penangkapan Duterte.
Senada, jaksa utama ICC, Karim Khan, menyebutnya sebagai langkah penting dalam upaya berkelanjutan untuk memastikan akuntabilitas bagi para korban kejahatan paling serius di bawah yurisdiksi ICC.
Di lain sisi, para pendukung Duterte mengkritik pemerintahan Presiden Filipina Ferdinand Marcos, yang merupakan rival politiknya, karena menangkap dan menyerahkan mantan presiden itu ke pengadilan yang yurisdiksinya mereka pertanyakan.
Bagaimanapun, setelah penangkapan ini, dalam beberapa hari mendatang, Duterte akan menghadiri sidang awal. Pengadilan akan mengonfirmasi identitasnya, memastikan bahwa ia memahami tuduhan yang dikenakan terhadapnya, dan menetapkan tanggal sidang untuk menilai apakah jaksa memiliki bukti yang cukup untuk membawa kasusnya ke persidangan penuh.
Jika kasusnya berlanjut ke pengadilan dan ia dinyatakan bersalah, Duterte bisa menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Ini merupakan langkah monumental dan sudah lama dinantikan demi keadilan bagi ribuan korban dan keluarga mereka," kata Jerrie Abella dari Amnesty International, dikutip The Korea Times.
Abella menyebut penangkapan ini juga menjadi tanda harapan bagi mereka di Filipina dan di seluruh dunia.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terburuk, termasuk para pemimpin pemerintahan, akan menghadapi keadilan di mana pun mereka berada," tegasnya.(dwi)
Baca juga:
Duterte Akui Bertanggung Jawab atas Perang Narkoba, Siap Hadapi ICC
Bagikan
Berita Terkait
Filipina Juga Berhasil Nego Tarif Impor AS, Sama Kaya Indonesia Besarnya 19%

ASEAN Tengah Bahas Kode Etik Luat China Selatan, Tekan Konflik Regional

Film Horor Filipina 'Scarecrow' Ceritakan Dampak Ketamakan Manusia akan Kekayaan

Denise Julia akan Jalani Tur di Jakarta & Bangkok pada 2025
PM Kanada Terpukul Belasan Orang Tewas saat Festival Filipina di Vancouver

Serangan Mobil Saat Festival Filipina di Vancouver Kanada, 11 Orang Tewas Ada Balita Hingga Lansia
Filipina Pulangkan 29 WNI, Polri Pisahkan Antara Korban dan Pelaku Judol dan Online Scam

Pejabat Filipina Bantah Cawe-Cawe dalam Penangkapan Duterte dengan ICC

Tersangkut Kasus Judi di Filipina, Juru Bicara Duterte Ajukan Suaka di Belanda

Pendukung Rodrigo Duterte Berunjuk Rasa Tuntut Pembebasan dan Pemulangan
