ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (ANTARA/AA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.

Dalam putusan banding ICC, para hakim menguatkan keputusan majelis pra-peradilan sebelumnya dengan menyatakan tidak ada bukti baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.

Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 tetap menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.

Baca juga:

Trump Kenakan Sanksi terhadap ICC, Tuduh Abusif Terhadap Israel dan AS

“Tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru,” demikian bunyi putusan majelis banding ICC, dilansir dari Antara, Selasa (16/12).

Israel sebelumnya berpendapat skala konflik setelah 7 Oktober 2023 merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma. Namun, argumen itu ditolak ICC.

ICC menegaskan bahwa penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup kejahatan perang sejak 13 Juni 2014 tanpa batas waktu akhir.

Perintah Penangkapan PM Benjamin Netanyahu Tetap Berlaku

Putusan banding ini sekaligus memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.

Baca juga:

ICC Perintahkan Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Atas dasar itu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, alias menjadi buronan internasional.

Sejak Oktober 2023, agresi militer Israel di Gaza telah menewaskan hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Meski gencatan senjata diberlakukan sejak 10 Oktober, serangan Israel masih terus berlanjut.

Kondisi kemanusiaan di Gaza belum membaik karena Israel membatasi masuknya truk bantuan, yang dinilai melanggar protokol kemanusiaan dari perjanjian gencatan senjata. (*)

#Mahkamah Pidana Internasional (ICC) #Israel #Benjamin Netanyahu
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Dunia
Gencatan Senjata di Lebanon Makin Suram, UNIFIL PBB Catat Israel Luncurkan 69 Serangan Udara
UNIFIL melaporkan 69 pelanggaran udara Israel di Lebanon, termasuk 25 serangan udara. Serangan juga menghantam ambulans, menewaskan paramedis.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Gencatan Senjata di Lebanon Makin Suram, UNIFIL PBB Catat Israel Luncurkan 69 Serangan Udara
Dunia
Pasukan UNIFIL PBB Kembali Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, 1 Tewas 2 Luka-Luka
Serangan udara Israel di Lebanon selatan menewaskan anggota UNIFIL asal Serbia dan melukai dua lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Pasukan UNIFIL PBB Kembali Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, 1 Tewas 2 Luka-Luka
Dunia
Hizbullah Siap Berdamai Tapi Juga Siap Lawan Israel Jika Bombardir Pinggiran Beirut
Gerakan Hizbullah Lebanon siap mematuhi gencatan senjata jika Israel berhenti menyerang seluruh wilayah Lebanon.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Hizbullah Siap Berdamai Tapi Juga Siap Lawan Israel Jika Bombardir Pinggiran Beirut
Dunia
Kuasai Benteng Era Perang Salib Kastil Beaufort, Netanyahu Perintahkan Perluas Operasi di Lebanon Selatan
IDF atau pasukan pertahanan Israel untuk memperluas operasi militer di Lebanon. Pasukan kami telah menyeberangi Sungai Litani.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Kuasai Benteng Era Perang Salib Kastil Beaufort, Netanyahu Perintahkan Perluas Operasi di Lebanon Selatan
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Dunia
Sikap Tegas Malaysia, Bawa Kasus Penangkapan Aktivis oleh Israel ke ke Mahkamah Internasional
Ada rencana untuk membawa konferensi internasional terkait Palestina ke Malaysia pada masa mendatang guna memperkuat upaya advokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Sikap Tegas Malaysia, Bawa Kasus Penangkapan Aktivis oleh Israel ke ke Mahkamah Internasional
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Kasuskan Penyetruman Relawan WNI oleh Israel ke PBB
Aksi represif militer Israel kali ini dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah Kasuskan Penyetruman Relawan WNI oleh Israel ke PBB
Indonesia
Siksaan Terberat Relawan Saat Ditahan Israel, Masuk Bilik Khusus Eksekusi Penyiksaan
Jurnalis Indonesia Rahendro Herubowo menceritakan pengalaman pahitnya saat ditahan militer Israel dalam misi flotilla Gaza.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Siksaan Terberat Relawan Saat Ditahan Israel, Masuk Bilik Khusus Eksekusi Penyiksaan
Indonesia
Relawan Mereka Disiksa di Tahanan, GPCI dan GSF Gugat Israel ke Pengadilan Internasional
GPCI bersama GSF menyiapkan langkah hukum internasional terhadap Israel atas penangkapan dan penyiksaan relawan flotilla Gaza, termasuk sembilan WNI.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Relawan Mereka Disiksa di Tahanan, GPCI dan GSF Gugat Israel ke Pengadilan Internasional
Indonesia
Relawan WNI Ungkap Perlakuan Brutal Militer Israel, Terus Disiksa Selama Ditahan
Ronggo menceritakan pengalamannya saat ditahan Israel. Kapal mereka dicegat militer Israel, ditahan, dan mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibebaskan.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Relawan WNI Ungkap Perlakuan Brutal Militer Israel, Terus Disiksa Selama Ditahan
Bagikan