Ibu di Majalengka Jadikan Anak Kandung sebagai Budak Seks dengan Tarif Rp500 Ribu


Tersangka TA memakai baju tahanan. Foto: MP/Mauritz
MerahPutih.com - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks dengan tarif sekali kencan antara Rp300.000-Rp500.000.
Kasus prostitusi online ini melibatkan TA (45) dan Y (25). Warga Kecamatan Dawuan itu menawarkan anaknya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Baca Juga
Polisi Masih Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona
"TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya, pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Senin (5/4).

Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu.
"Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya. Saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar," jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap Siswo DC Tarigan. (Mauritz/Cirebon)
Baca Juga
Wagub Prihatin Apartemen Jakarta Dijadikan Tempat Prostitusi
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar

Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
