Polisi Masih Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona


Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Cynthiara Alona (baju oranye tengah) dalam pemaparan kasus prostitusi anak di bawah umur dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3). MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi kembali mengidentifikasi satu mucikari yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona.
Kini, polisi masih memburu mucikari yang menjajakan anak di bawah umur itu.
Baca Juga
Polisi Duga Kamar di Hotel 'Prostitusi' Cynthiara Alona Penuh Anak di Bawah Umur
“Kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari daripada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan.
Polisi menemukan 15 orang anak yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya mau melayani lelaki hidung belang.
Mereka dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan pemilik hotel Cynthiara Alona sebagai tersangka. Selain itu, dua muncikari berinisal DA dan AA
Hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona diduga menyalahgunakan hotel miliknya untuk tempat prostitusi online agar kerugian yang ditanggung selama pandemi COVID-19 bisa tertutupi. (Knu)
Baca Juga
Terlibat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Bui
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar

Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
