Ibadah Haji 2021, Menag Gus Yaqut: Skenario Pembatasan Pemberangkatan Disiapkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 05 Maret 2021
Ibadah Haji 2021, Menag Gus Yaqut: Skenario Pembatasan Pemberangkatan Disiapkan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kota Solo, Jumat (5/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sejumlah sekenario dalam menyambut ibadah haji 2021.

Salah satu skenario yang disiapkan di antaranya pembatasan pemberangkatan calon jemaah haji dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sejauh ini masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2021. Keputusan tersebut berkaitan dengan dibukanya atau tidak tanah suci untuk ibadah haji 2021 di tengah pandemi.

Baca Juga:

Jemaah Haji 2021 Diwajibkan Vaksin COVID-19

"Kita tunggu saja keputusan pemerintah Arab Saudi. Harapannya segera memutuskan ibadah haji tahun ini apakah dibuka atau tidak," ujar Gus Yaqut sapaan akrabnya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/3).

Dikatakannya, pemerintah Indonesia akan segera menindaklanjuti secara teknis ketika sudah ada keputusan resmi soal haji 2021. Persiapan secara teknis tersebut di antaranya menyiapkan pemberangkatan calon jemaah haji dengan pembatasan jumlah.

Jemaah haji tiba dari tanah suci turun dari pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Jemaah haji tiba dari tanah suci turun dari pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

"Kalau sudah ada keputusan resmi kita baru persiapkan secara teknis. Kita siapkan skenario lain jika sudah ada keputusan haji tahun ini dibuka atau tidak," kata dia.

Ia mengaku mendapatkan sinyal baik dari pemerintah Arab Saudi yang akan membuka ibadah haji 2021 di tengah pandemi dunia, dengan pembatasan jumlah calon jemaah haji yang berangkat. Namun demikian, ia tetap menunggu keputusan resmi pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:

Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Bikin Tim Manajemen Krisis

"Kami sudah siap jika benar ada pembatasan pemberangkatan haji dengan tetap memberlakukan physical distancing di pesawat. Di kamar asrama yang biasanya diisi delapan jemah, kita atur hanya diisi empat jemaah," papar dia.

Gus Yaqut menambahkan, pemerintah Indonesia sebagai tamu dalam pelaksanaan ibadah haji akan mematuhi semua aturan tuan rumah Arab Saudi. Ia berharap haji tahun ini dibuka bagi umat Islam seluruh dunia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Bikin Tim Manajemen Krisis

#Yaqut Cholil Qoumas #Kementerian Agama #Ibadah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan