HTI Mengaku Dapat Intimidasi dari Pemerintah
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto (tengah) saat konpers terkait pembubaran HTI di DPP HTI, Senin (8/5). (MP/Angga Yudha Pratama)
Usai pengumuman rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku bahwa pihaknya banyak mendapat intimidasi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
"Contohnya tadi sudah saya sampaikan, ada kawan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan bahwa seluruh aparat di seluruh Indonesia untuk melarang kegiatan HTI," kata Ismail setelah diskusi di Kantor Maarif Institut, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Ismail menjelaskan, hingga kini status HTI masih legal dan memiliki hak konstitusional untuk mengadakan sejumlah kegiatan. Ia juga mengaku, hingga kini belum menerima surat dari Kemendagri terkait pembubaran tersebut.
"HTI itu tidak menerima (surat dari Kemendagri), tetapi kita menerima surat entah dari mana. Ada banyak orang baik di luar sana, yang tidak mau kita diperlakukan semena-mena," tandasnya.
Kemudian, lanjut Ismail, ada intimidasi dari pemilik tempat yang akan dipakai oleh HTI. Menurut dia, masjid-masjid dan tokoh-tokoh yang akan mereka undang dalam sebuah acara juga mendapatkan intimidasi.
"Intimidasinya ada banyak, termasuk juga pelarangan-pelarangan di beberapa tempat. Di tempat saya ceramah itu sudah terjadi, setidaknya ada tiga tempat. Sudah kejadian, sudah dicoret saya, ada dua masjid dan satu kampus," ucapnya.
Dia menuturkan, kendati sudah dijadwalkan untuk mengisi acara atas undangan dari Jamaah Salahuddin di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), pihak rektor melarang dirinya untuk berbicara dengan alasan yang tidak jelas.
"Keputusannya tidak tepat, karena tidak mendasar. Sebab, kalau itu dipersoalkan saya pribadi, apa salah saya. Sementara, saya ini alumni Jamaah Salahuddin, alumni UGM, bekas Ketua Ramadan di kampus 20-25 tahun lalu," tandasnya.
"Sementara kalau dipermasalahkan HTI-nya, HTI-nya tidak ada perubahan apa-apa setelah pengumuman itu (rencana pembubaran oleh pemerintah)," tambah Ismail. (Pon)
Baca berita lainnya terkait polemik HTI di: 1000 Pengacara Siap Dampingi HTI
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri