HTI Mengaku Dapat Intimidasi dari Pemerintah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 22 Mei 2017
HTI Mengaku Dapat Intimidasi dari Pemerintah

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto (tengah) saat konpers terkait pembubaran HTI di DPP HTI, Senin (8/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Usai pengumuman rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku bahwa pihaknya banyak mendapat intimidasi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

"Contohnya tadi sudah saya sampaikan, ada kawan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan bahwa seluruh aparat di seluruh Indonesia untuk melarang kegiatan HTI," kata Ismail setelah diskusi di Kantor Maarif Institut, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Ismail menjelaskan, hingga kini status HTI masih legal dan memiliki hak konstitusional untuk mengadakan sejumlah kegiatan. Ia juga mengaku, hingga kini belum menerima surat dari Kemendagri terkait pembubaran tersebut.

"HTI itu tidak menerima (surat dari Kemendagri), tetapi kita menerima surat entah dari mana. Ada banyak orang baik di luar sana, yang tidak mau kita diperlakukan semena-mena," tandasnya.

Kemudian, lanjut Ismail, ada intimidasi dari pemilik tempat yang akan dipakai oleh HTI. Menurut dia, masjid-masjid dan tokoh-tokoh yang akan mereka undang dalam sebuah acara juga mendapatkan intimidasi.

"Intimidasinya ada banyak, termasuk juga pelarangan-pelarangan di beberapa tempat. Di tempat saya ceramah itu sudah terjadi, setidaknya ada tiga tempat. Sudah kejadian, sudah dicoret saya, ada dua masjid dan satu kampus," ucapnya.

Dia menuturkan, kendati sudah dijadwalkan untuk mengisi acara atas undangan dari Jamaah Salahuddin di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), pihak rektor melarang dirinya untuk berbicara dengan alasan yang tidak jelas.

"Keputusannya tidak tepat, karena tidak mendasar. Sebab, kalau itu dipersoalkan saya pribadi, apa salah saya. Sementara, saya ini alumni Jamaah Salahuddin, alumni UGM, bekas Ketua Ramadan di kampus 20-25 tahun lalu," tandasnya.

"Sementara kalau dipermasalahkan HTI-nya, HTI-nya tidak ada perubahan apa-apa setelah pengumuman itu (rencana pembubaran oleh pemerintah)," tambah Ismail. (Pon)

Baca berita lainnya terkait polemik HTI di: 1000 Pengacara Siap Dampingi HTI

#HTI #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan