Hormati Keputusan Warga, Pemprov DKI Siap Jawab Gugatan di PTUN Jakarta
Logo Pemprov DKI. Foto; Istimewa
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/8).
Baca Juga
Sepanjang 2020, Pemprov DKI Cuma Bisa Bangun 4 Km Trotoar dari Target 146 Km
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta