Hoaks Merajalela, Etika Kepantasan Publik Sangat Dibutuhkan di Era Digital

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Sepanjang 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan dan melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif. Konten itu dari hoaks sampai ujaran kebencian.
Kementerian Kominfo juga mengklaim telah melakukan debunking atau penerbitan klarifikasi terhadap 1.773 misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat.
Baca Juga:
Pakar Virus Jelaskan Cara Bedakan Pilek dan Omicron
Melihat banyaknya berita hoaks yang tersebar ke masyarakat, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menilai etika kepantasan publik sangat dibutuhkan.
"Etika kepantasan publik sangat dibutuhkan era digital saat ini karena maraknya produksi hoaks, ujaran kebencian, SARA, serta penghinaan nilai luhur bangsa menjadi catatan buruk bagi keadaban publik," ungkap Benny kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (17/1).
Baca Juga:
Omicron Menjadi Varian Dominan di AS
Benny menekankan dibutukan kesadaran semua pihak dalam penggunaan media sosial saat ini untuk memperkuat persaudaraan bangsa.
"Khususnya sebagai sarana merajut persaudaran dan menjaga keutuhan bangsa. Yang terdiri ribuan etnis, ratusan keyakinan dan adat istiadat yang memiliki perbedaan," tegas Benny yang juga rohaniwan Katolik ini.
Untuk menjaga keutuhan inilah dibutuhkan kesadaran etis dan keutaman dalam berkomunikasi media sosial. Seperti menjaga perasaan dan kecenderungan memojokkam
Keyakinan yang berbeda.
"Proses menjadi keIndonesiaan ada karena masing masing budaya, adat istidat, keyakinan lokal menyatu dalam ikatan kebersamaan," jelas Benny.
Baca Juga
Benny berharap, ruang digital dimanfaatkan dengan sebaik mungkin karena potensi pasarnya yang sangat besar.
"Pasar digital di Indonesia saat ini tumbuh sangat pesat, dibanding negara-negara ASEAN lainnya jadi ini harus dimanfaatkan dengan baik," harap dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia

Jasa Romo Benny Diharapkan Memperkuat Pemahaman Pancasila

Romo Benny Tutup Usia, akan Dimakamkan di Malang

BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI

Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka

Tanda Tangan Surat Pernyataan Jadi Dalih BPIP Seragamkan Paskibraka Tanpa Pilihan Pakai Hijab

Aturan Yang Dibikin BPIP Wajibkan Paskibraka Putri Tanpa Gunakan Hijab Saat Bertugas
