[HOAKS atau FAKTA]: Bayar BPJS Kesehatan Ternyata sesuai Besaran Gaji

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Bayar BPJS Kesehatan Ternyata sesuai Besaran Gaji

Bayar BPJS berdasarkan besaran gaji. Foto: Dok/Turn Back Hoax

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, mengenai tangkapan layar dengan narasi yang membahas mengenai BPJS Kesehatan.

Unggahan yang dilengkapi narasi itu menyebutkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak lagi berdasarkan pada kualitas pelayanan, tetapi disesuaikan dengan besaran gaji seseorang.

NARASI

Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang. Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Permanen Mulai Juni

Unggahan mengenai pembayaran BPJS berdasarkan besaran gaji
Unggahan mengenai pembayaran BPJS berdasarkan besaran gaji. Foto: Dok/Turn Back Hoax

FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoax, informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks. Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada 2025.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron, Rabu (15/5/).

Baca juga:

Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menyebutkan, selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres 63 Tahun 2022.

Lalu, besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan, bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), karena masih dalam proses penghitungan.

KESIMPULAN

Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Faktanya, perhitungan baru perihal iuran BPJS Kesehatan terbaru, belum diumumkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan pada perhitungan lama sesuai kelas masing-masing. (knu)

#Hoax Atau Fakta #Berita Hoax #BPJS #BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pesisir Banten dan Lampung Darurat Tsunami akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau?
Banten dan Lampung darurat tsunami akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pesisir Banten dan Lampung Darurat Tsunami akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau?
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Bagikan