HNW Tegaskan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Sangat Penting

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mendesak agar Polri menindak Muhammad Kece terkait pernyataan kontroversinya di Youtube.
Hidayat menegaskan penegakan hukum dalam kasus tersebut sangat penting untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum dan aturan-aturan tidak hanya di atas kertas.
"Tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (25/8).
Baca Juga
Berkaca dari Kasus Muhammad Kece, Youtuber Diminta Mengindahkan Norma dan Etika
Hidayat menegatakan dugaan penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece bisa terjadi karena dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh dirinya dan kelompoknya.
Padahal, kasus penistaan Agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban. Tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh Polri.
"Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum,” sesal mantan Ketua MPR ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menduga, lambatnya penindakan oleh Polri terhadap kasus dugaan penodaan agama seakan membuat orang lain berpikir bahwa menodai agama bisa bebas dilakukan di Indonesia.
“Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace, yang secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam,” ungkapnya.
Apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia.
“Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama di-adu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” ujarnya.
Baca Juga
Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar tidak ada yang terperangkap dalam skenario adu domba antar umat beragama.
“Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain,” ujarnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang

Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati

MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan

Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada

Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
