Pilkada Kota Tangsel

Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Petahana dan Keponakan Airin Sementara Unggul

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Desember 2020
Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Petahana dan Keponakan Airin Sementara Unggul

Kandidat Pilkada Tangsel. (Foto: KPU Tangsel).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020, Rabu (9/12), hingga pukul 15.13 WIB menunjukkan bahwa pasangan nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan jauh mengungguli dua pasangan lainnya.

Mereka mendapat suara suara 42,25 persen dari perhitungan cepat yang dirilis oleh Voxpol Center Research and Consulting

Sementara, hitung cepat juga menunjukkan kandidat nomor urut satu Muhamad-Saraswati Rahayu Djojohadikusumo memperoleh 34,16 persen suara.

Baca Juga:

Dukung Nakes Tangani COVID-19, Petugas TPS di Solo Kenakan Hazmat

Diikuti kandidat nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 23,58 persen suara, tertinggal jauh dari pasangan petahana Benyamin-Pilar.

Perolehan tersebut merupakan angka dari laporan yang masuk sebesar 52,30 persen.

Sementara itu, berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Charta Politika, Rabu (9/12), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul tipis atas Muhamad-Rahayu Saraswati.

Dari sekitar 63 persen data yang masuk sampai pukul 14.45 WIB, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraup 39 persen suara, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 38 persen, dan pasangan nomor urut 2, Siti Nurazizah-Ruhamaben hanya 23 persen.

Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilkada 2020, yang dilaksanakan secara serentak di 270 wilayah di Indonesia.

Pilkada Tangsel 2020 sendiri menjadi ajang persaingan tiga pasangan calon dari keluarga elite politik.

Warga memilih di Pilkada Tangsel. (Foto: Kanugrahan)
Warga memilih di Pilkada Tangsel. (Foto: Kanugrahan)

Pasangan nomor urut satu Muhamad-Sara diusung PDI-P, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel. Mereka juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.

Muhamad ialah mantan sekretaris daerah (sekda) Tangsel yang mengundurkan diri seiring pencalonan dirinya pada Pilkada 2020. Sedangkan Sara atau Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pada nomor urut dua, terdapat pasangan calon Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan PKB dengan total 17 kursi di DPRD Tangsel.

Azizah merupakan putri keempat dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Azizah kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Dia berpasangan dengan kader PKS, Ruhamaben, mantan direktur keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT PITS.

Pada nomor urut tiga, ada pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diusung Partai Golkar dengan total 10 kursi. Mereka juga didukung tiga partai tanpa kursi, yakni PPP, PBB dan Gelora.

Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel, sedangkan Pilar adalah anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, adik dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga keponakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.(Knu)

Baca Juga:

Pantau TPS, Kemendagri Pastikan Tidak Ada Kerumunan

#Pilkada Serentak #Pilkada Tangsel #Pilkada 2020 #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan