Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilkada Kota Tangsel

Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Petahana dan Keponakan Airin Sementara Unggul

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Desember 2020
Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Petahana dan Keponakan Airin Sementara Unggul

Kandidat Pilkada Tangsel. (Foto: KPU Tangsel).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020, Rabu (9/12), hingga pukul 15.13 WIB menunjukkan bahwa pasangan nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan jauh mengungguli dua pasangan lainnya.

Mereka mendapat suara suara 42,25 persen dari perhitungan cepat yang dirilis oleh Voxpol Center Research and Consulting

Sementara, hitung cepat juga menunjukkan kandidat nomor urut satu Muhamad-Saraswati Rahayu Djojohadikusumo memperoleh 34,16 persen suara.

Baca Juga:

Dukung Nakes Tangani COVID-19, Petugas TPS di Solo Kenakan Hazmat

Diikuti kandidat nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 23,58 persen suara, tertinggal jauh dari pasangan petahana Benyamin-Pilar.

Perolehan tersebut merupakan angka dari laporan yang masuk sebesar 52,30 persen.

Sementara itu, berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Charta Politika, Rabu (9/12), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul tipis atas Muhamad-Rahayu Saraswati.

Dari sekitar 63 persen data yang masuk sampai pukul 14.45 WIB, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraup 39 persen suara, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 38 persen, dan pasangan nomor urut 2, Siti Nurazizah-Ruhamaben hanya 23 persen.

Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilkada 2020, yang dilaksanakan secara serentak di 270 wilayah di Indonesia.

Pilkada Tangsel 2020 sendiri menjadi ajang persaingan tiga pasangan calon dari keluarga elite politik.

Warga memilih di Pilkada Tangsel. (Foto: Kanugrahan)
Warga memilih di Pilkada Tangsel. (Foto: Kanugrahan)

Pasangan nomor urut satu Muhamad-Sara diusung PDI-P, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel. Mereka juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.

Muhamad ialah mantan sekretaris daerah (sekda) Tangsel yang mengundurkan diri seiring pencalonan dirinya pada Pilkada 2020. Sedangkan Sara atau Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pada nomor urut dua, terdapat pasangan calon Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan PKB dengan total 17 kursi di DPRD Tangsel.

Azizah merupakan putri keempat dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Azizah kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Dia berpasangan dengan kader PKS, Ruhamaben, mantan direktur keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT PITS.

Pada nomor urut tiga, ada pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diusung Partai Golkar dengan total 10 kursi. Mereka juga didukung tiga partai tanpa kursi, yakni PPP, PBB dan Gelora.

Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel, sedangkan Pilar adalah anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, adik dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga keponakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.(Knu)

Baca Juga:

Pantau TPS, Kemendagri Pastikan Tidak Ada Kerumunan

#Pilkada Serentak #Pilkada Tangsel #Pilkada 2020 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan