MerahPutih.com - Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 meminta dia meminta masyarakat hentikan stigma negatif yang ditujukan kepada pasien COVID-19 dan petugas kesehatan yang bekerja di rumah sakit Corona.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Reisa Broto Asmoro menegaskan, stigma tersebut memberi pengaruh buruk bagi pasien dan petugas medis.
Data menunjukan, 140 perawat pernah dipermalukan karena statusnya sebagai perawat Covid-19 atau bertugas di rumah sakit tempat penanganan Covid-19.
Baca Juga:
DKI Jakarta Rajai Penambahan Kasus Per 18 Juli
Dalam jejak pendapat kepada 2050 perawat di Indonesia, juga menyatakan bahwa 135 perawat pernah diminta meninggalkan tempat tinggalnya.
Lainnya, 66 responden mengalami ancaman pengusiran. 160 responden mengakui orang-orang sekitar menghindari mereka dan 71 responden mengaku masyarakat ikut menjauhi keluarga mereka.
Ia menegaskan, pencegahan penularan virus ini merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh laporan masyarakat harus membantu dalam penularan COVID-19 termasuk kepada kelompok rentan.
"Pemerintah terus mendorong tingkat pemeriksaan RT PCR untuk bisa mencapai 30 ribu pemeriksaan per hari. Upaya yang dilakukan adalah dengan memproduksi alat pemeriksaan PCR sendiri dari dalam negeri," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Kalah Berebut Rekomendasi PDIP dari Gibran, Purnomo Pilih Berhenti Berpolitik