Heboh, Kantor Kecamatan Beri "Tarif" untuk Tanda Tangan Pak Camat

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 09 Oktober 2015
Heboh, Kantor Kecamatan Beri

Ilustrasi Suap: Image courtesy of hin255 at FreeDigitalPhotos.net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Tekno - Sebuah video terkait perilaku aparat pemerintah menghebohkan publik.

Pada video tersebut, terlihat seorang wanita berpakaian dinas asal Makassar, Sulawesi Selatan sedang berbicara menggebu-gebu. Pembicaraannya ini terkait "tarif" yang diberikan warga untuk mendapatkan tanda tangan camat setempat.

Pasalnya, pria yang sengaja merekam ini ingin meminta tanda tangan Camat untuk permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun wanita itu dengan tegas mengatakan bahwa ada "harga" yang harus dibayar warga untuk tanda tangan tersebut.

Awalnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp4 juta per tanda tangan. Namun setelah dilakukan negosiasi, tarif pun berubah menjadi Rp2 juta.

Pria tersebut juga mengungkapkan bahwa di Pengadilan Negeri sebelumnya, ia dimintakan uang administrasi secara tidak resmi.

"Ini resmi enggak, bu?" tanyanya.

Namun pegawai wanita tersebut mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah biasa diterapkan di wilayah tersebut. "Sudah biasa dek, coba tanya notarisnya. Kita sudah biasa begitu," jawabnya.

 

BACA JUGA:

  1. Heboh Video Aksi Pungli Polisi Tebet, Mabes Polri Ogah Komentar
  2. Video Pungli Polisi Pada Sopir Truk Beredar di Internet
  3. Polisi Perketat Daerah Rawan Konflik pada Pilkada Serentak
  4. Fadli Zon Jadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sejagat

 

 

#Birokrasi Pemerintah #Camat #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan