Heboh 4 Pulau Cantik di Anambas Dijual Online di Situs Asing, DPR Langsung Panggil Menteri ATR!

Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com - Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Pemanggilan ini terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs daring luar negeri.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa praktik jual beli pulau secara online dengan alasan hak yang belum jelas menjadi perhatian utama Komisi II.
"Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI," ujar Rifqinizamy, Senin (23/6).
Pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada Menteri ATR/BPN. Meski demikian, Rifqinizamy belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilaksanakan.
Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri ATR/BPN mengenai dasar hukum kepemilikan tanah di pulau-pulau tersebut, termasuk peruntukan tata ruangnya.
Jual beli tanah sejatinya diizinkan undang-undang, asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti didasari sertifikat hak milik dan dilakukan oleh pihak yang tidak dilarang secara hukum.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sedang mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Anambas secara daring.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi adanya informasi tersebut dan sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, pada Rabu (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, tidak dapat diperjualbelikan.
Pasalnya, pulau-pulau ini berstatus kawasan konservasi dan merupakan milik negara. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau ini oleh pelaku usaha harus seizin pemerintah (KKP dan pemerintah daerah setempat).
Dugaan penjualan pulau-pulau di Anambas ini menjadi viral setelah terungkap di situs www.privateislandonline.com.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
