Heboh 4 Pulau Cantik di Anambas Dijual Online di Situs Asing, DPR Langsung Panggil Menteri ATR!
Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com - Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Pemanggilan ini terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs daring luar negeri.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa praktik jual beli pulau secara online dengan alasan hak yang belum jelas menjadi perhatian utama Komisi II.
"Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI," ujar Rifqinizamy, Senin (23/6).
Pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada Menteri ATR/BPN. Meski demikian, Rifqinizamy belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilaksanakan.
Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri ATR/BPN mengenai dasar hukum kepemilikan tanah di pulau-pulau tersebut, termasuk peruntukan tata ruangnya.
Jual beli tanah sejatinya diizinkan undang-undang, asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti didasari sertifikat hak milik dan dilakukan oleh pihak yang tidak dilarang secara hukum.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sedang mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Anambas secara daring.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi adanya informasi tersebut dan sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, pada Rabu (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, tidak dapat diperjualbelikan.
Pasalnya, pulau-pulau ini berstatus kawasan konservasi dan merupakan milik negara. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau ini oleh pelaku usaha harus seizin pemerintah (KKP dan pemerintah daerah setempat).
Dugaan penjualan pulau-pulau di Anambas ini menjadi viral setelah terungkap di situs www.privateislandonline.com.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera