Hati-Hati! Ratusan Item Produk Kosmetik Ilegal Banjiri Indonesia


BPOM dan Kemendag mengamankan 415 ribu kosmetik impor ilegal guna melingungi UMKM serta publik. ANTARA/Mecca Yumna
MerahPutih.com - Satgas Barang Impor ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM selama Juni-September telah mengawasi dan menindak sebanyak empat kali peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya temuan barang impor ilegal berupa ratusan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi yang diperkirakan sebesar Rp 11,4 miliar.
"Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan di berbagai wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain-lain. Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan ini 970 item sejumlah 415.035 buah dengan nilai keekonomian Rp 11,4 miliar,": kata Zulkifli di Jakarta, Senin (30/9).
Temuan hasil operasi berbagai daerah oleh Satgas Barang Impor ilegal ini menurut Mendag akan dimusnahkan sesuai dengan aturan, hal ini untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan kosmetik ilegal bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga:
Glamify Tawarkan Kecanggihan dalam Belanja Produk Kecantikan
Pemerintah, kata ia, senantiasa fokus pada tujuh komoditas yang meliputi, tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik (beauty), keramik dan elektronik.
Dalam 4-5 bulan terakhir, para pelaku usaha dalam negeri mengeluhkan kewalahan menghadapi serbuan dari produk-produk ilegal itu.
“Banyak sekali keluhan di bidang beauty, kira-kira 4-5 bulan dari pelaku usaha mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin instansi terkait lainnya,” katanya.
Peredaran produk kosmetik ilegal ini mampu merugikan konsumen yang berkaitan dengan sisi keamanan produk. Hal lain yang dirugikan yakni negara, serta industri kecantikan dalam negeri.
“Kedua adalah negara pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
