Hasto: PDIP Tak Pernah Calonkan Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 Desember 2017
Hasto: PDIP Tak Pernah Calonkan Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan akan menerapkan sanksi tegas berupa pemecatan bagi kader yang tertangkap tangan KPK atau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kami percaya dalam konteks itu betul-betul dilakukan agar ada efek jera upaya untuk memberantas korupsi di atas prinsip kebenaran dan keadilan. Maka, partai menerapkan sanski pemecatan seketika," kata Hasto saat ditemui di acara refleksi hukum akhir tahun 2017, yang digelar Badan Hukum DPP PDIP di Hotel Acacia, Kramat, Jakarta, Kamis (21/12).

Hasto menuturkan, meski OTT memberi dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi terkesan ada drama dalam kasus OTT termasuk drama penetapan tersangka.

Hasto mencontohkan seperti penetapan tersangka kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang dumumkan saat bersangkutan merayakan ulang tahunnya.

Menurut Hasto, di tengah situasi bangsa yang memberikan kepercayaan penuh kepada KPK, secara praktik ia melihat ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kepentingan di dalamnya.

"Apakah benar OTT itu dilakukan dengan mekanisme yang benar, meski partai tetap percaya kami satu-satunya parpol yang memberikan sanksi pemecatan seketika ketika kader kena OTT," katanya.

Terkait komitmen partai berlambang banteng moncong putih itu dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi, Hasto menyebutkan partainya tidak pernah mencalonkan kepala daerah yang bersatus sebagai tersangka korupsi.

"Kami tidak pernah mencalonkan kepala daerah, meskipun statusnya tersangka. Kami mencoba mengembangkan rekening gotong royong membangun kedaulatan politik partai karena bagi kami politik membangun peradaban," tandasnya. (Fdi)

#Kasus Korupsi #Ott Kpk #DPP PDIP #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Bagikan