Hasto: PDIP Tak Pernah Calonkan Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 Desember 2017
Hasto: PDIP Tak Pernah Calonkan Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan akan menerapkan sanksi tegas berupa pemecatan bagi kader yang tertangkap tangan KPK atau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kami percaya dalam konteks itu betul-betul dilakukan agar ada efek jera upaya untuk memberantas korupsi di atas prinsip kebenaran dan keadilan. Maka, partai menerapkan sanski pemecatan seketika," kata Hasto saat ditemui di acara refleksi hukum akhir tahun 2017, yang digelar Badan Hukum DPP PDIP di Hotel Acacia, Kramat, Jakarta, Kamis (21/12).

Hasto menuturkan, meski OTT memberi dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi terkesan ada drama dalam kasus OTT termasuk drama penetapan tersangka.

Hasto mencontohkan seperti penetapan tersangka kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang dumumkan saat bersangkutan merayakan ulang tahunnya.

Menurut Hasto, di tengah situasi bangsa yang memberikan kepercayaan penuh kepada KPK, secara praktik ia melihat ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kepentingan di dalamnya.

"Apakah benar OTT itu dilakukan dengan mekanisme yang benar, meski partai tetap percaya kami satu-satunya parpol yang memberikan sanksi pemecatan seketika ketika kader kena OTT," katanya.

Terkait komitmen partai berlambang banteng moncong putih itu dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi, Hasto menyebutkan partainya tidak pernah mencalonkan kepala daerah yang bersatus sebagai tersangka korupsi.

"Kami tidak pernah mencalonkan kepala daerah, meskipun statusnya tersangka. Kami mencoba mengembangkan rekening gotong royong membangun kedaulatan politik partai karena bagi kami politik membangun peradaban," tandasnya. (Fdi)

#Kasus Korupsi #Ott Kpk #DPP PDIP #Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan