Hasil Tes Urine Pretty Asmara Negatif, Namun Tetap Diproses

Pretty Asmara. (Instagram @prettyasmara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Pretty Asmara sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menjeratnya. Pretty asmara dicokok polisi saat melakukan pesta narkoba di salah satu tempat karaoke di Kemayoran, Jakarta, Minggu (16/7) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, hasil tes urine menyatakan Pretty Asmara negatif menggunakan narkoba.
"Pretty memang negatif urine. Aphetamine negatif, benzo negatif. Namun, perannya di sini dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan. Dia (Pretty) yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut," kata Dony kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7).
Meski demikian, Dony menjelaskan bahwa dalam kasus ini urine bukan satu-satunya tujuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, kata Dony, menyediakan narkoba dan tempat justru bisa lebih memberatkan pelaku.
Selain itu, kata Dony, meski tidak ada bukti pemesanan. Namun, saat dicokok di lobi salah satu hotel di Jakarta, Pretty kedapatan mengantongi uang tunai sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut milik AL yang kini buron, kepada Prettu sebagai pembelian sabu, ekstasi, dan happy five.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pretty dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman pidana antara 5 sampai 25 tahun penjara. (*)
Baca berita terkait Pretty Asmara lainnya di: Simak, Inilah Identitas 7 Wanita Cantik Yang Ditangkap Bersama Pretty Asmara
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
