Hasil Klarifikasi Polisi: Abdul Manaf Tidak Terlibat Pengeroyokan Ade Armando

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 April 2022
Hasil Klarifikasi Polisi: Abdul Manaf Tidak Terlibat Pengeroyokan Ade Armando

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satu orang yang tadinya sempat diidentifikasi diduga pengeroyok Ade Armando, dan foto serta alamatnya sempat beredar di berbagai forum serta media sosial, Abdul Manaf, dinyatakan tidak terlibat pengeroyokan pegiat media sosial tersebut, saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR.

Penyidik Polda Metro Jaya sempat mengidentifikasi keberadaan Abdul Manaf melalui sistem pengenalan muka face recognition mengkui ketidakakuratannya. Sebelumnya, hal sama juga terjadi pada seorangn yang ternyata saat kejadian tengah berada di kampung halamanya di Lampung.

Baca Juga:

Polda Metro Pastikan Pemuda di Lampung Tak Terlibat Penganiayaan Ade Armando

"Kita temukan keberadaanya di Karawang sekarang tim sudah di sana sudah menemukannya. Setelah kita lakukan pencocokan, pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (14/4).

Zulpan menyebut, sistem face recognition yang mengidentifikasi Abdul Manaf kurang akurat.

"Teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen, jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ujarnya.

Ia menegaskan, kesimpulan bahwa Abdul Manaf tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando diperkuat dengan pemeriksaan terhadap alibi yang bersangkutan.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap alibi-alibi Abdul Manaf dan orang di sekitarnya pada tanggal tersebut tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan Gedung DPR/MPR RI itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," kataya.

Baca Juga:

Ini Alasan Para Pelaku Melakukan Aniaya Terhadap Ade Armando

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap Ade Armando yakni Muhammad Bagja, Komarudin dan Dhia Ul Haq. Selain itu, polisi juga telah menangkap satu orang provokator terkait pengeroyokan Ade Armando, yakni Arif Pardiani.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menjenguk enam polisi yang dirawat di rumah sakit akibat terluka saat mengevakuasi pegiat media sosial Ade Armando dalam kericuhan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senin (11/4).

"Ada enam anggota yang tadi kita jenguk. Di RS Polri Kramat Jati dan dua orang di RS Brimob. Semuanya masih dirawat, belum ada yang pulang," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Mengenal Pendarahan Otak yang Dialami Ade Armando

#Polda Metro Jaya #Demo Mahasiswa #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Aksi demo mahasiswa UI dan UIN Jakarta menagih janji Tuntutan Rakyat 17+8 di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8  di Depan Gedung DPR
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Bagikan