Harun Masiku Terlacak di Indonesia, Eks Penyidik KPK: Harusnya Mudah Ditangkap


Harun Masiku. (Foto:Internet)
MerahPutih.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut buronan kasus korupsi Harun Masiku terlacak bersembunyi di Indonesia. Infomasi itu diperoleh dari data perlintasan imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan seharusnya lembaga antirasuh bisa mudah menangkap Harun Masiku.
Baca Juga
Sebab, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum berwenang melakukan segala upaya. Seperti menggeledah tempat-tempat persembunyian hingga memanggil pihak-pihak yang diduga melindungi Harun.
“KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membututi, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait buronnya Harun Masiku untuk dimintai keterangan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
“Melakukan penyadapan terhadap nomor-nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terkait Harun Masiku,” imbuhnya.
Menurut Yudi, posisi Harun Masiku yang terlacak berada di dalam negeri bakal memudahkan kerja-kerja KPK untuk membongkar tempat persembunyiannya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berbeda ketika Harun Masiku masih berada di luar negeri karena ada Yuridiksi yang harus dihormati antarnegara.
“Sehingga hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau Jejak Harun Masiku,” ungkap Yudi.
Baca Juga
Mabes Polri Ungkap Harun Masiku Belum Terdeteksi Hampir di Seluruh Negara
Lebih lanjut Yudi menilai Harun Masiku yang telah buron selama 3,5 tahun sudah di luar batas kewajaran. Secara logika, apabila Harun kooperatif mengikuti proses hukum bisa saja dia telah selesai menjalani masa pidana.
“Walau tidak mau jadi justice Collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut,” ujar Yudi.
“Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku,” sambungnya.
Yudi menambahkan selama buron Harun Masiku pasti membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan tempat tinggal. Dia lantas mempertanyakan sumber uang Harun Masiku selama dalam pelarian.
“Jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari,” ujarnya.
Yudi berpendapat bahwa Harun Masiku juga kecil kemungkinan bisa bekerja untuk mendapatkan uang. Pasalnya, wajah buronan Harun Masiku sudah familiar di masyarakat.
“Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal, Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
