Hari Pers Nasional, KPK: Media Punya Andil Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Februari 2023
Hari Pers Nasional, KPK: Media Punya Andil Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Peringatan Hari Pers Nasional ke -76 di gedung KPK, Kamis (9/2). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah reformasi bergulir pada 1998, pers Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa, terutama dalam mengekspresikan kebebasan. Hal ini ditandai dengan munculnya media-media baru terutama media elektronik yang memberikan informasi untuk masyarakat.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti besarnya kiprah dan andil besar pers dalam penanganan korupsi di tanah air. Berbagai karya insan pers telah membuka wawasan yang luas bagi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia.

“Kami ucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengabdi kepada bangsa dan membantu KPK dalam mencerdaskan anak bangsa agar tidak korupsi.” kata Firli dalam peringatan Hari Pers Nasional ke -76 di gedung KPK, Kamis (9/2).

Baca Juga:

Pesan dan Harapan personel SORE untuk Pers di Hari Pers Nasional

Firli menegaskan bahwa KPK senantiasa memandang insan media layaknya rekan seperjuangan. KPK mendukung sinergi bersama dengan media dan pers untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Bersama mari mengajak masyarakat untuk memberantas korupsi. Karena kami di sini ada karena Anda.” ucap Firli.

Dalam kesempatan ini, Firli juga berbagi cerita sejarah penetapan Hari Pers Nasional. Di mana peringatan pada 9 Februari ini tidak terlepas dari berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 dalam Kongres PWI ke-28 di Padang.

Baca Juga:

Agenda Jokowi di Medan, Hadiri Hari Pers Nasional dan Kunjungi Pasar serta Terminal

“Selamat memperingati Hari Pers Nasional ke-76, semoga pers Indonesia terus menyajikan berita dan informasi yang terpercaya, independen, serta dapat mencerdaskan, memajukan serta mempersatukan bangsa kita melalui penyebaran nilai dan budaya antikorupsi,” tutup Firli.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Ketua Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa, Kabiro Humas Yuyuk Andriati Iskak, Juru Bicara Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi akan Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan

#KPK #Hari Pers Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan