Hari Kelima PSBB di Jakarta, Masih Ada Masyarakat Lakukan Pelanggaran Lalin


Polantas dalam penertiban PSBB di Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran aturan terkait pembatasan moda transportasi dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta semakin menurun pada hari kelima.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, polisi telah melakukan pendataan jumlah pelanggar PSBB, sejak hari keempat, Senin (13/4) kemarin.
Baca Juga:
Anggota Fraksi PDIP Solo Tak Ambil Jatah Reses, Hemat Rp1,3 Miliar untuk Penanganan COVID-19
Khususnya terkait pelanggaran pembatasan moda transportasi, meliputi kewajiban memakai masker dan physical distancing atau jaga jarak antarpenumpang di dalam satu kendaraan.
"Dari data yang ada dan evaluasi, memang sampai dengan hari kelima ini sudah semakin sedikit warga yang melanggar," ujar Sambodo, Selasa (14/4).
Berdasarkan pantauan, hanya ada sekitar 60 pengendara yang melakukan pelanggaran dari ribuan kendaraan yang melintas, di Pos Check Point Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sejak pagi hingga siang ini.

Itu pun 50-nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran physical distancing, misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir.
"Tentu ini menggembirakan. Mudah-mudahan di hari-hari ke depan, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat lagi," ungkapnya.
Sambodo menuturkan, polisi juga telah melakukan penindakan berupa teguran tertulis kepada pelanggar di lapangan. Termasuk, terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan.
"Hari ini sudah kita siapkan untuk blanko. Ada blanko yang sifatnya teguran, sehingga nanti ketika ada yang melanggar itu dia bisa kita datakan. Kemudian nanti di situ ada surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga bisa lebih cermat. Sehingga kita bisa hitung day by day apakah ada penurunan atau peningkatan," katanya.
Baca Juga:
Menyoal apakah ada sanksi, Sambodo menyampaikan, teguran tertulis itu merupakan sanksi yang sifatnya non yustisial.
"Itu sudah sanksi. Sanksi kan ada dua, yang sifatya yustisial dan sanksi yang sifatnya non yustisial. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non yustisial," cetus Sambodo.
"Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian. Dan saya pikir, semakin lama juga masyarakat sudah semakin paham serta semakin sadar tentang aturan tersebut," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
