Hari Ini, Tangkisan Terakhir Peneror Novel Lolos dari Tuntutan 1 Tahun Bui


Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hari ini, Senin (29/6) pukul 10.00 WIB.
Dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa. Jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun bui atas dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Setelah sidang kemarin beragenda replik (jawaban jaksa atas tangkisan terdakwa), duplik, baru (setelahnya) sidang putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga
Kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri ini tak akan hadir. Nantinya, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan jaksa atas peldoi (pembelaan terdakwa).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa (replik). Secara subtansi, tanggapan JPU tetap tidak berubah, meski tuntutan ringan terhadap terdakwa mendapat kritik keras dari banyak pihak.
Secara umum, JPU membantah keseluruhan nota pembelaan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Hanya saja, bantahan itu tetap tidak mengubah tuntutan satu tahun yang disampaikan jaksa sebelumnya.
"Kami selaku penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah kami bacakan (tuntutan setahun), " kata jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Satria Iriawan.

JPU bersikukuh menyatakan tuntutan terhadap dua oknum Polri itu telah mempertimbangkan berbagai aspek. Baik aspek yuridis maupun nonyuridis. JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan yang diajukan Ronny dan Kadir. Seperti, pembelaan terdakwa bahwa penyerangan terhadap Novel dilakukan secara tunggal. Yakni dilakukan Rahmat Kadir.
Pembelaan itu dibantah JPU seiring fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis mengendarai sepeda motor dan menyerang Novel usai salat Subuh 11 April 2017 lalu. JPU juga membantah dalil pledoi terdakwa yang menyatakan jika aksi penyerangan itu tidak terencana.
Sementara itu, Novel saat dikonfirmasi terkait agenda sidang menyatakan bahwa dirinya berharap pelaku dibebaskan. "Karena jaksa terkesan membela terdakwa," ujar dia, saat dikonfirmasi. (Knu)
Baca Juga
Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
