Hari Ini, Tangkisan Terakhir Peneror Novel Lolos dari Tuntutan 1 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2020
Hari Ini, Tangkisan Terakhir Peneror Novel Lolos dari Tuntutan 1 Tahun Bui

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hari ini, Senin (29/6) pukul 10.00 WIB.

Dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa. Jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun bui atas dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Setelah sidang kemarin beragenda replik (jawaban jaksa atas tangkisan terdakwa), duplik, baru (setelahnya) sidang putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga

Novel Yakin Teror ke Dirinya Bukan Serangan Pribadi

Kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri ini tak akan hadir. Nantinya, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan jaksa atas peldoi (pembelaan terdakwa).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa (replik). Secara subtansi, tanggapan JPU tetap tidak berubah, meski tuntutan ringan terhadap terdakwa mendapat kritik keras dari banyak pihak.

Secara umum, JPU membantah keseluruhan nota pembelaan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Hanya saja, bantahan itu tetap tidak mengubah tuntutan satu tahun yang disampaikan jaksa sebelumnya.

"Kami selaku penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah kami bacakan (tuntutan setahun), " kata jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Satria Iriawan.

Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA

JPU bersikukuh menyatakan tuntutan terhadap dua oknum Polri itu telah mempertimbangkan berbagai aspek. Baik aspek yuridis maupun nonyuridis. JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan yang diajukan Ronny dan Kadir. Seperti, pembelaan terdakwa bahwa penyerangan terhadap Novel dilakukan secara tunggal. Yakni dilakukan Rahmat Kadir.

Pembelaan itu dibantah JPU seiring fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis mengendarai sepeda motor dan menyerang Novel usai salat Subuh 11 April 2017 lalu. JPU juga membantah dalil pledoi terdakwa yang menyatakan jika aksi penyerangan itu tidak terencana.

Sementara itu, Novel saat dikonfirmasi terkait agenda sidang menyatakan bahwa dirinya berharap pelaku dibebaskan. "Karena jaksa terkesan membela terdakwa," ujar dia, saat dikonfirmasi. (Knu)

Baca Juga

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Indonesia
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kementan.
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Bagikan