Hari Ini Buruh Kembali Geruduk Kantor Anies
Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11). Namun, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen itu masih dinilai buruh terlalu kecil.
Hari ini sejumlah elemen buruh akan kembali menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya buruh juga mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI untuk menuntut kenaikan sekitar 10 persen.
Buruh menilai, kenaikan UMP tahun depan tidak sah karena aturan yang dipakai tidak berkekuatan hukum. Sehingga, Anies diminta untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMP 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP
Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," kata Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso, Senin (29/11).
Baca Juga:
Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI juga mendesak kepada Anies agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan UU 13/2003.
KSPI DKI akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta pada hari ini untuk meminta kepada Anies agar mencabut SK penetapkan UMP 2022.
"Melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," tuturnya.
KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK. (Asp)
Baca Juga:
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah