Hari Ini Buruh Kembali Geruduk Kantor Anies


Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11). Namun, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen itu masih dinilai buruh terlalu kecil.
Hari ini sejumlah elemen buruh akan kembali menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya buruh juga mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI untuk menuntut kenaikan sekitar 10 persen.
Buruh menilai, kenaikan UMP tahun depan tidak sah karena aturan yang dipakai tidak berkekuatan hukum. Sehingga, Anies diminta untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMP 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP
Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," kata Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso, Senin (29/11).
Baca Juga:
Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI juga mendesak kepada Anies agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan UU 13/2003.
KSPI DKI akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta pada hari ini untuk meminta kepada Anies agar mencabut SK penetapkan UMP 2022.
"Melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," tuturnya.
KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK. (Asp)
Baca Juga:
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Demo Buruh di MPR/DPR Sempat Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Saling ‘Pukul Mundur’
